SATPOL PP JATIASIH TERTIBKAN BENTANGAN SPANDUK TANPA IZIN.

0
49

KOTA BEKASI,SK
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatiasih gencar tertibkan spanduk yang membentang dan melanggar estetika di atas sepanjang jalan wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, 24/06/19.
Penertiban ini dilakukan mulai dari perbatasan Kecamatan Bekasi Selatan, tepatnya dari depan Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML) sampai dengan Jalan Wibawa Mukti II kelurahan jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.
Adapun yang bertugas dalam kegiatan ini dari regu 2 (Patroli Sore) Satpol PP kecamatan Jatiasih, dengan 3 personiel di antaranya, Andi Krisman, Dedi Setiawan, dan Amir Hamza.
Penertiban ini dilakukan atas mandat dan intruksi dari kordinator lapangan (Korlap) Satpol PP wilayah jatiasih, “Bahwa yang masa berlaku dan melanggar estetika tentang K3 agar dibersihkan”, Andi coba menjelaskan kepada Suara Keadilan.
Beberapa spanduk yang di tertibkan terkumpul sekitar 55 buah spanduk membentang di atas jalan dan sebagian di antarannya tidak mengantongi izin.
Terkait maraknya perusahaan nakal yang memasang dengan cara sembarang maupun yang belum mengantongi Izin ini,  Andi dan TIM sebelumnya sudah memberikan himbauan berupa peringatan kepada perusaan tersebut, “Yang belum kita lihat pada saat dia masang, tidak ada izinnya pasti kita tegur dulu, kita kasih waktu dalam 1×24 jam tidak mengurus perizinan-Nya akan kita copot” Tegas Andi. Masih dalam keterangan Andi, “Ya pasti Initi-Nya untuk menunjang PAD (Pendapatan Asli Daerah-Red), misalkan yang tidak berizin akan berizin. Dia pasang kita copot seterus-Nya sampai memiliki izin”, Tutupnya.
Pantauan media “Suara Keadilan” penertiban ini di mulai pukul 23.05 Senin (24/06) sampai dengan pukul 00.32 Selasa (25/06) dini hari, adapun kegiatan dilakukan pada malam hari demi menjaga ketertiban lalu lintas. (Andrew)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini