KOTA BEKASI, SK.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan pembongkaran paksa Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri diatas Tanah Pengairan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Jatiluhur pada hari Kamis, 25/07/2019 di jalan Bougenville Raya Rt.01 Rw.011 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
Ratusan personil gabungan dari Satpol PP Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Sabhara Polda Metro Jaya, dan Aparatur pemerintahan yang ada pada wilayah tersebut diterjunkan untuk melakukan proses pembongkaran bangunan liar. Dari pantauan Media Suara Keadilan, beberapa pemangku jabatan pun turut hadir dalam pelaksanaan pembongkaran ini di antaranya, Bapak Nurdin Lurah Jakasampurna, AKBP Eka Mulyana Wakapolres Metro Bekasi Kota, Parjana Kapolsek Bekasi Kota, dan Ashari Kepala Bidang Pengendalian Ruang (Distaru) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Dari informasi data yang di dapat ada sekitar 53 KK yang menerima dampak dari pembongkaran paksa, dan 72 bangunan yang di bongkar.Merunut dari Surat Perintah Bongkar yang telah dilanyangkan pada 16 Juli 2019 dengan No. 640/1783/Distaru.Dalru yang ditanda tangani Drs. Junaedi Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, ditunjukan kepada Pemilik Bangunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan ke-3.
Adapun penjabaran dari surat Perintah Bongkar yang dilayangkan ini, memiliki 2 dasar Peraturan Daerah (Perda) yang dijelaskan pada point (I) yaitu, Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Pada Point (II) dalam Surat Perintah Bongkar pun dijelaskan bahwa, Pemilik Bangunan dinilai tidak mematuhi Surat Peringatan (SP) yang sudah dilayangkan sebelumnya dengan jangka waktu pengiriman surat kurang lebih 3 minggu lamanya, SP I dengan No. 640/1572/Distaru.Dalru dilayang pada tanggal 12 Juni 2019, SP II dengan No. 640/1675/Distaru.Dalru dilayangkan pada tanggal 2 Juli 2019, dan SP III dengan No. 640/1733/Distaru.Dalru dilayangkan pada tanggal 9 Juli 2019.
Surat Perintah Bongkar ini diperintahkan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan-nya, apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender tidak membongkar sendiri bangunan yang dimasud, maka Tim penertiban akan melaksanakan bongkar paksa pada hari Kamis, 25 Juli 2019 dengan segala resiko menjadi tanggung jawab si-pemilik bangunan.
Diawal proses pembongkaran paksa bangunan liar (Bangli) yang di lakukan oleh pemerintah Kota Bekasi diwarnai perlawanan dengan membuat barisan barikade menutup akses jalan alat berat, yang dilakukan oleh beberapa elemen mahasiswa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama-sama mendampingi warga yang menjadi korban penggusuran untuk menyampaikan aspirasi warga. Bentrokan pun tak terhindarkan dan personil gabungan dari Satpol PP Kota Bekasi dengan mudah memukul mundur massa, menyebabkan beberapa di antaranya mengalami luka-luka, dan 4 orang mahasiswa serta 2 orang Alumni mahasiswa juga diamankan langsung ke Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari Muhammad Beni sebagai kordinator lapangan (Korlap) PMII beberapa nama mahasiswa yang diamankan adalah, Jainudin Alumni STIE Tribuana, Lintar Maulana mahasiswa STMIK Mitra Karya (Mikar), Rapli mahasiswa dari STMIK Mitra Karya (Mikar), Ridho Pradesha dari Alumni STT Mitra Karya (Mikar), Bahsid mahasiswa dari STMIK Mitra Karya (Mikar), dan Yusril mahasiswa dari STMIK Mitra Karya (Mikar).Tidak adanya upaya untuk melakukan sosialisasi dari pihak pemerintahan Kota Bekasi dengan memediasikan kepada warga sebelum proses pembongkaran, menjadi hal yang sangat disesalkan dan membuat kejanggalan tersendiri dari masyarakat dan mahasiswa PMII pada saat proses pembongkaran terjadi, “Yang sangat kita sesalkan disini, kenapa pemerintah tidak ada upaya mediasi terhadap warga”, Jelas Beni Korlap PMII dilokasi saat diwawancarai media Suara Keadilan.
Bahkan sebelumnya mahasiswa sudah berupaya untuk mengajukan surat penundaan pembongkaran, dan hal itu sempat mendapat respon dari Dinas Tata Ruang, “Sempat sudah ada respon dari tata ruang. Bicara relokasi, itu pun tata ruang tidak mau untuk turun langsung terhadap masyarakat”, Tegas mahasiswa muda yang biasa disapa Beni Beben.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sempat mendapatkan titik terang dari surat yang dikeluarkan H. Tumai, SE Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dengan No. 170/2488/DPRD.LPP pada tanggal 24 Juli 2019 terkait Tindak lanjut Surat Wali Kota Bekasi dengan menyampaikan kepada Walikota Bekasi agar melakukan :
1.Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan upaya-upaya persuasif agar terjaga situasi yang kondusif, melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.Mengundang kembali pihak-pihak terkait untuk melakukan musyawarah.
3.Mengupayakan permufakatan antara kedua belah pihak dengan mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Namun Surat dari Ketua DPRD Kota Bekasi yang dilayangkan kepada Walikota Bekasi tersebut, juga di tembuskan kepada Ketua Komnas HAM R.I, Ketua Ombudsman R.I, dan Gubernur Jawa Barat tidak dapat diindahkan oleh pemerintah Kota Bekasi, Pasalnya Ashari Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi beralasan dengan, “Surat ketua DPRD itu ditunjukan kepada Walikota, dan mungkin baru tadi malam. Buat kami surat perintah tugas yang pertama diberikan oleh Walikota itu menjadi bagian yang baku, sepanjang belum ada perintah selanjutnya, artinya perintah tersebut menjadi mengikat kami untuk melaksanakan eksekusi ini”, Jelas Ashari dalam wawancara kepada awak media.
Terkait sosialisasi yang di sesalkan mahasiswa dan warga setempat juga di bantah oleh Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Di kutip dari Wartakotalive.com Ashari menyebutkan sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak 6 bulan lalu. Mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan hingga Kecamatan.
Tidak berhenti disini, media Suara Keadilan tetap menelusuri kejanggalan yang dimiliki mahasiswa dan warga setempat. Bantahan yang disebutkan Ashari terkait tidak adanya sosialisasi juga bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan mashasiswa, pasalnya dimana mahasiswa bernama Rouf menyampaikan kepada media Suara Keadilan, “Sebelum Surat Peringatan itu, ada surat pemberitahuan dulu. Pemberitahuan bahwa akan adanya normalisasi di daerah sini, tapi pada kenyataan-nya yang terjadi disini, itu tidak ada”, Ucapnya menjabarkan proses tahapan yang seharusnya dilakukan pemerintah Kota Bekasi.
Rouf salah satu mahasiswa yang tergabung di dalam PMII juga sempat menerangkan kepada media Suara Keadilan bahwa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia pernah menanyakan langsung terkait pembongkaran bangunan liar ini kepada pihak RT dan RW setempat, dimana dari hasil pertanyaan tersebut, RT dan RW mengaku bahwa tidak dilibatkan dalam hal ini, “Lah kami tidak dilibatkan”, Rouf menirukan singkat jawaban dari RT dan RW.
“Akhirnya kami meminta Surat Pernyataan dari RT/RW bahwa mereka tidak dilibatkan”, Ungkapnya menambahkan.Selain itu mahasiswa juga menyampaikan aspirasi mereka terkait surat penawaran relokasi yang diberikan pemerintah Kota Bekasi pada tanggal 24 Juli 2019, “Baru kemarin surat-nya turun, andaikan dari minggu lalu mungkin masyarakat sudah tenang dong…. tapi baru kemarin H-1”, Jelas Rouf.
Dipertengahan proses pembongkaran berlangsung, dari pengaduan yang diterima Komnas HAM, Munafrizal Manan Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) RI hadir meninjau langsung proses pembongkaran paksa di Jl. Bougenville Raya Kelurahan Jakasampurna. Selaku Komesioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal menyampaikan penyesalan atas surat yang disampaikan dari Komnas HAM kepada Walikota Bekasi “Rahmat Effendi” yang tidak digubris karna pada dasarnya surat tersebut diabaikan begitu saja oleh pemerintah Kota Bekasi dengan melanjutkan proses pembongkaran paksa bangunan liar tanpa adanya mencari penyelesaian secara bersama, “Nah itu yang kami sesalkan, Jadi kami sangat menganjurkan kalau ada masalah-masalah seperti ini di cari penyelesaian yang terbaik bersama, yang manusiawi”, Ucapnya dilokasi pembongkaran paksa bangunan liar tersebut.Adapun beberapa kesimpulan dari pandangan Komisioner Mediasi Komnas HAM RI terkait pembongkaran secara paksa tersebut, “Kalau yang saya lihat ini cenderung mengedepankan pendekatan kekuasaan ya, mengedepankan cara paksaan, kekerasan”, Ucap Munafrizal Manan kepada awak media.
Sebelumnya Komnas HAM telah meminta kepada pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan masalah ini secara mufakat dan manusiawi, “Nanti kami akan meminta keterangan Walikota untuk menjelaskan kejadian ini”, menambahkan diakhir keterangannya.Komisioner Mediasi Komnas HAM pun belum berani menyimpulkan jika peristawa ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena pada dasarnya Munafrizal Manan ingin memintai keterangan langsung kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi. (Andrew)







