ABAIKAN K3, OKNUM KONTRAKTOR NAKAL INTIMIDASI WARTAWAN.

0
97

Kota Bekasi, SK

Dalam pembangunan ekonomi perkotaan, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Karena laju pertumbuhan ekonomi suatu perkotaan tidak lepas dari pengaruh infrastruktur yang ada dalam wilayah perkotaan tersebut.

Seperti hal nya yang terjadi di Kota Bekasi, berbagai pekerjaan infrastruktur banyak dilakukan untuk memberikan kesan indah dan tertatanya suatu wilayah. Namun terkadang hal ini seringkali dinodai oleh segelintir oknum para kontraktor nakal yang turut serta dalam mengerjakan proyek infrastruktur tersebut.Seperti halnya yang terjadi pada paket pekerjaan peningkatan saluran yang dilakukan oleh CV. AP.  Saat disambangi wartawan SUARA KEADILAN yang mempertanyakan masalah K3 terhadap pekerjaannya, terlihat kesan ketidak sukaan yang didapat, pada hari Jum’at (18/10/2019) siang di wilayah Kranji, Bekasi Barat.

Seorang oknum pelaksana lapangan berinisial BP, ketika dimintai tanggapan terkait K3 pada pelaksanaan pekerjaan saat itu malah tidak direspon dengan baik.

Terkesan ada ketidak sukaanya saat wartawan menyikapi masalah K3, “Gak ada ceritanya dikarungin, itukan udah pada diangkutin. Emang sehari bisa angkutin itu? ya udah koranin masih ada (Puing-Red)”, ujar BP menanggapi pertanyaan bahwa puing tersebut masih berserakan.

Dalam pengakuan oknum pelaksana lapangan (BP) bahwa, puing-puing tersebut sudah diangkat. Akan tetapi fakta dilapangan membuktikan, seperti yang terlihat pada dokumentasi foto media Suara Keadilan, puing-puing dari hasil penggalian masih berserakan dan hampir menutupi setengah dari badan jalan yang ada. Bahkan, saat ditanyai proses pengangkutan puing tersebut BP seolah tidak suka ketika dimintai pernyataan, hingga akhirnya melontarkan kata kasar kepada wartawan dengan nada intimidasi, “Maksudmu apa, maksudmu apa?”, hardiknya. “Dari tadi kulihat, maumu apa, kutanya sekarang? Terserahlah Keong, IYA KEONG”, ucap BP di depan umum dengan nada tinggi.

Diketahui dari papan kegiatan bahwa, paket pekerjaan peningkatan saluran yang dilakukan oleh CV. AP tersebut memiliki pagu anggaran mencapai ratusan juta rupiah, yang bernilai Rp. 943.555.144,00 juta bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2019 dengan No.Kontrak/SP: 600/48/SP/E-Tender.32.369/DBMSDA.
Sedangkan dari segi transparansi pada papan kegiatan tidak disebutkan besaran volume dalam pekerjaan tersebut. Hal ini juga sangat jelas mengurangi informasi di dalam setiap pekerjaan, dimana kegiatan tersebut termasuk melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Sebagai pihak pelaksana dalam kegiatan ini, CV. AP dinilai oleh warga telah mengabaikan kenyamanan lingkungan. Contohnya, Ibu “O”,  salah satu warga Rt.002/Rw.001 saat dimintai keterangan sebagai narasumber mengatakan ia merasa terganggu akan kegiatan yang berlangsung sejak 2 minggu lalu, “Ini sudah ada dua minggu pengerjaannya, jelas mengganggu bang. karena disini kan kita juga usaha, lagian kenapa gak langsung di angkat sih…?”, ujar Ibu tersebut saat proses pengerjaan peningkatan saluran air sedang dilakukan di depan warungnya. “Kan tanah ini juga dapat membuat orang terjatuh bila tersiram air karena licin”, ungkapnya lebih lanjut.

Hal yang senada juga di sampaikan oleh pemilik warung kelontong Bapak E, “Kan di depan rata-rata warung semua ini, seperti warung makan sebelah saya disinikan gak jualan. Debu itu bisa masuk semua ke warung”, ucap bapak pemilik warung tersebut.

Di hari sebelumnya, wartawan media ini juga sudah sempat memberikan usul kepada pekerja agar puing-puing sisa galian dapat langsung dimasukan kedalam karung, agar tidak terlalu mengganggu aktivitas di lingkungan, dan bisa menjadi pagar pembatas bagi lubang galian tersebut.

Menanggapi perlakuan oknum pelaksana lapangan tersebut, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat, Jansen Matondang mengatakan bahwa, pertanyaan yang dilontarkan wartawan adalah sesuatu hal yang wajar, “Sesuai dengan fungsinya sebagai jurnalis menggali sebuah informasi dari setiap kegiatan adalah hal yang wajar, lain lagi jika narasumber menolak untuk memberikan keterangan. Agar setiap informasi yang dimuat dapat berimbang dan tidak bersikap tendesius”, papar Ketua FPII Setwil Jawa Barat ini.Menilai dari kata kasar yang di lontarkan (BP) oknum pelaksana lapangan CV. AP kepada wartawan Suara Keadilan, Jansen Matondang menegaskan, “Seharusnya pernyataan kasar tersebut tidak perlu di ucapkan oleh oknum pelaksana lapangan, karena pada dasarnya pertanyaan yang di lontarkan adalah pertanyaan terkait K3”, ucap Jansen Matondang.

Ketua FPII Setwil Jawa Barat menambahkan, “Dan wartawan yang mempertanyakan tentang K3 tersebut masih dalam batas wajar untuk menjalankan profesinya sebagai awak media, dimana dalam menjalankan tugas tersebut dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers”, tutup Jansen.Hal ini sangat jelas telah melanggar dari Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174 MEN 1986 No.104 KPTS 1986 tentang K3 di tempat kegiatan konstruksi, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & Permen PUPR-02/2018. Yang mana dalam proses ketentuan UU tersebut, pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sangsi dengan 3 (tiga) bulan penjara. (And)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini