Kota Bekasi, SK.
Surat Edaran (SE) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi beredar di grup WhatsApp “Info Humas dan Media” di Kota Bekasi, pada hari Jum’at (06/12/2019) Pukul: 18.05, yang diteruskan oleh salah satu anggota grup WhatsApp tersebut.
Diketahui surat itu bernomor: 440/7894/DINKES yang dikeluarkan pada Tanggal 29 November 2019 lengkap dengan tanda tangan Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua ARSSI Cabang Kota Bekasi, Direktur RS yang bekerja sama dengan Jamkesda KS-NIK Kota Bekasi Tahun 2019, dan Direktur Klinik yang bekerja sama dengan KS-NIK Kota Bekasi Tahun 2019.
Penjelasan dalam surat edaran itu berkaitan dalam hal menindaklanjuti Peramendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 bagian (h) poin (8).
Dipaparkan dalam Surat Edaran tersebut, “Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.
Maka dari hal tersebut disampaikan beberapa poin, seperti;
- Bahwa program Jamkesda KS-NIK diberhentikan sementara terhitung mulai 1 Januari 2020.
2. Pemerintah Kota Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.”
Demikianlah isi surat tersebut, selain itu dalam surat edaran, meskipun dihentikan dengan sifat sementara mulai Tanggal 1 Januari 2020, tidak disampaikan batas waktu hingga diaktifkannya kembali Kartu Sehat berbasis NIK tersebut. Beredarnya surat itu didalam grup WhatsApp, “Info Humas dan Media” juga membuat beberapa pertanyaan dari rekan-rekan wartawan dan wartawan “Suara Keadilan” guna memastikan keaslian Surat Edaran tersebut.
Buruknya Respon Humas Pemerintah Kota Bekasi
Berdasarkan pantauan wartawan “Suara Keadilan”, rendahnya tingkat kemudahan dihubungi (komunikasi masih birokratis, baik vertical, diagonal, maupun horizontal), tidak cepat dalam menanggapi media, kurang cepat memberikan akses ke manajemen puncak/menengah, kemampuan jurnalistik rendah, pengetahuan humas tentang organisasi dan tata kerja Pers rendah membuat pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan rekan-rekan wartawan terabaikan begitu saja dan terlihat acuh.
Seperti halnya pertanyaan tersebut dilontarkan salah satu wartawan di Kota Bekasi, “Emang dulu gak dikaji?,” ucap Jonder Sitohang.
“Tanggal mundur yaa?,” tanya salah satu wartawan di Kota Bekasi.
“Ini benar apa benar @Bu Kabag Humas Pemkot (Ibu Sajekti Rubiah, Kapala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi – Red)… ?,” tanya wartawan Suara Keadilan.
Dari beberapa pertanyaan diatas, tidak ada salah satu pun pertanyaan yang dijawab oleh Humas Pemerintah Kota Bekasi, padahal pertanyaan tersebut dilihat (info pesan dibaca – Red) oleh Ibu Indah Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Pemkot Bekasi namun, tidak satupun yang mendapatkan respon baik atas pertanyaan diatas.
Hal ini juga membuat tanggapan dari seseorang oknum wartawan yang berada dalam grup WhatsApp tersebut diduga pro terhadap kebijakan program Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi. Pasalnya tidak satupun jawaban yang diberikan oleh Humas Pemerintah Kota Bekasi dari pertanyaan rekan-rekan media, Ia pun menanggapinya, “Kalaupun itu nantinya tidak dapat dipergunakan lagi salahkan pusat…seharusnya program yang sudah bagus untuk rakyat jangan di acak2,” tulis Syahrul Ramadhan yang juga diketahui sebagai Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bekasi.
Selain itu, ia juga menilai bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Walikota telah bagus dalam mengelola program KS-NIK, “Sudah bagus itu program KS sesuai UUD 1945, dan butir Pancasila ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’. Nah yang menentang itu yang harus disalahkan..seharusnya berikan keluasan kepada pemerintah daerah menjalankan otonomnya.” Lanjut dia dalam tulisan baris barunya, “Diberhentikan karena paksaan dan aturan pusat yang tidak pro rakyat. Tidak sejalan dengan Pancasilan,” begitu penilaian Syahrul Ramadhan dalam tulisannya.
Diberhentikannya Kartu Sehat ini juga menimbulkan keraguan, pasalnya Agus Wiebowo mempertanyakan terkait komunikasi antara Walikota Bekasi dan DPRD, “Terkait KS bukannya ada perda, dan saat ini ada edaran…sakti yang mana perda dan edaran? Atau kalau edaran harus berlaku, berarti perda harus dicabut.. Artinya komunikasi Pak Wali dan DPRD bagaimana, perlu di jelaskan ke Masyarakat,” tulis Agus menanggapi Surat Edaran itu.
Sambungnya, “Selain dari pada itu coba lihat dengan seksama edaran itu tertanggal 29 November kalau tidak salah, itu berarti sebelum pengesahan APBD 2020,” tambahnya.
Bagi pers, perolehan informasi bukan hanya dari humas, sehingga: Humas perlu memahami, mempelajari, menghargai institusi pers & peran sertanya. Humas perlu memahami mengenai seluk beluk organisasi & kerja pers. Apa fungsi Pers bagi masyarakat? Selain fungsi informasi & hiburan, pers mewakili masyarakat untuk mengevaluasi & mengkritik pemerintah khususnya & kebijakan lain pada umumnya, Maka dari itu wartawan Suara Keadilan memastikan hal tersebut dengan mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ibu Tanti Rohilawati atas Surat Edaran dengan Nomor: 440/7894/DINKES, tetapi hal tersebut juga tidak membuahkan hasil, pasalnya Kepala Dinas Kesehatan juga tidak merespon konfirmasi tersebut.
Hasil konfirmasi lain, didapatkan melalui salah satu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu Dinas Kesehatan Kota Bekasi, yaitu Ibu Tatis, “Iya Dinkes,” jawabnya singkat dalam meyakinkan kebenaran surat edaran tersebut dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Tanggapan KPK Kepada Walikota Bekasi Terkait KS–NIK
Diketahui juga, bahwa Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 440/7894/DINKES dikeluarkan pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 29 November 2019 bersamaan atas masuknya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Walikota Bekasi dengan Nomor: B/10174/LIT.04/10-15/11/2019 perihal Tanggapan atas Permohonan Pertimbangan Program Kartu Sehat di Kota Bekasi.
Surat dari KPK tersebut guna menindaklanjuti Surat Walikota Bekasi No. 440/7521/SETDA.TU pada tanggal 13 November 2019 perihal Mohon Pertimbangan Hirarki Perundang-undangan KS–NIK di Kota Bekasi. Berikut isi surat tanggapan berdasarkan kajian KPK terkait Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN):
- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditargetkan mencapai universal coveragepada tahun 2019. Untuk mencapai target tersebut, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 102 mengamanahkan integrasi Program Jamkesda ke Program JKN.
- Manfaat integrasi Jamkesda ke JKN:
- Prinsip portabilitas JKN, peserta daerah mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dan dapat dirujuk hingga tingkat nasional. Pemda dapat menyelenggarakan/memberikan suplementer berupa pertanggungan biaya transportasi dan akomodasi.
- Skema JKN merupakan pengalihan risiko beban anggaran yang sangat besar untuk membiayai kesehatan penduduk sehingga tercipta efisiensi anggaran Negara/Daerah.
- Pengembalian sejumlah dana ke daerah dalam bentuk dana kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pendapatan rumah sakit dalam bentuk pembayaran dana klaim sehingga akan membantu APBD dalam biaya operasional kesehatan di tingkat Puskesmas dan RSUD. Sebagai catatan: terdapat pengembalian dana sebesar 26% dari jumlah premi PBI yang dibayarkan (Rp6000/Rp23000=26%) akan ke FKTP Pemda dalam bentuk dana kapitasi, di luar perolehan pendapatan RSUD dari klaim BPJS Kesehatan.
- Potensi masalah Jamkesda tidak integrasi ke JKN:
- Tumpang tindih anggaran, ada potensi peserta PBI APBN dan PBI APBD Prov/Kab/Kota juga menggunakan fasilitas pengobatan gratis (Jamkesda) yang akan diselenggarakan.
- Tidak mendorong kemandirian peserta (peserta Mandiri yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan) berpotensi akan menghentikan pembayaran premi mandirinya dan beralih ke fasilitas Jamkesda.
- Tidak mengoptimalkan penggunaan layanan fasilitas tingkat pertama (Puskesmas) dan menjadi tidak berjalannya mekanisme rujukan dalam skema asuransi sosial.
- Peningkatan risiko kecurangan dalam pelayanan kesehatan sebagai berikut:
- Terjadi potensi kecurangan berupa klaim ganda/cloningdalam proses klaim yang diajukan oleh Rumah Sakit (klaim diajukan ke BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat).
- Terjadi potensi kecurangan berupa pembayaran biaya pengobatan yang tidak diperlukan (overtreatment/unnecessary treatment) karena menggunakan system fee for service.
- Potensi kebocoran anggaran jika Dinas Kesehatan tidak melakukan verifikasi klaim Rumah Sakit dengan baik.
- Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 007/PUU-III/2005 tetap membuka ruang bagi Pemerintah Daerah untuk dapat menyelenggarakan program sub sistem jaminan sosial di daerahnya sepanjang bersifat melengkapi (complementary) dan tidak saling tumpang tindih dengan program Jaminan Sosial yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Dimikian isi surat atas analisa tersebut, maka KPK berpendapat agar Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengintegrasikan program KS–NIK ke dalam program JKN. Surat tersebut juga ditanda tangani a.n Pimpinan Deputi Bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan lengkap dengan stample Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Dalam hal yang dimaksud, dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Walikota Bekasi dengan Nomor: B/10174/LIT.04/10-15/11/2019, pada poin (3) huruf (a) dijelaskan bahwa, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang di biayai dari APBN dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, agar tidak terjadinya potensi tumpang tindih anggaran.
Perlu diketahui, peserta BPJS Kesehatan dibagai menjadi 2 kelompok yaitu, PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan. Adapun Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayarkan Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan, dimana peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Sedangkan, peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan terdiri dari, Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya (PPU), Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya (PBPU), serta Bukan Pekerja dan anggota keluarganya (BP) sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 pasal 2 huruf (a) dan (b) lengkap dengan kriteria peserta Jaminan Kesehatan. (And)