OKI,SK
Rapat mediasi antara Masyarakat Desa Tanjung Baru dan Ulak Kapal Kecamatan Tanjung Lubuk Kab.OKI Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak PT.Tania Selatan Kebun Burnai Barat mengenai tuntutan lahan plasma yang difasilitasi oleh DPRD OKI melalui Komisi II DPRD OKI pada Senin (06/01/2020) diruang Komisi II DPRD OKI tersebut berlangsung kondusif.
Dalam rapat mediasi tersebut, A.n perwakilan masyarakat Tanjung Baru dan Ulak Kapal yang diwakili Daholan melalui Ketua DPW Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (DPW LPTN) Provinsi Sumsel, Aliaman SH selaku pendamping masyarakat tersebut mengatakan, dari informasi dan data yang kita dapat, permasalahan Desa Tanjung Baru dan Ulak Kapal Kecamatan Tanjung Lubuk OKI ini sudah sejak Juni 2014 lalu, meski sudah berkali-kali masyarakat menuntut hak mereka atas lahan plasma terhadap PT. Tania Selatan Kebun Burnai Barat tersebut, hingga kini persoalannya belum selesai.
“Alhamdulillah hari ini laporan atau tuntutan masyarakat dapat diterima oleh Dewan yang terhormat dan kita sangat mengapresiasi Ketua DPRD OKI H. Abdiyanto SH dan Ketua Komisi II DPRD OKI H.Marzuki beserta anggotanya yang telah memfasilitasi rapat mediasi dengan pihak PT. Tania Selatan Kebun Burnai Barat hari ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, PT. Tania Selatan Kebun Burnai Barat yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit ini ada sejak dikeluarkannya SK Bupati OKI Nomor:460/975/BPN/26-07/2004 Tentang Pemberian izin lokasi untuk usaha perkebunan Kelapa Sawit serta fasilitas pendukung lainnya A.n PT. Tania Selatan yang ditandatangani oleh Bupati OKI Ir.Ishak Mekki MM pada tanggal 14 Agustus 2004 seluas lebih kurang 6000 Ha yang berlokasi di Desa Kota Bumi, Pangarayan, Tanjung Baru dan Ulak Kapal Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI. Kemudian Surat Keputusan Bupati OKI tersebut diperbaharui pada tahun 2008 sebagaimana SK Bupati OKI Nomor: 376/KEP/III/2008 Tentang Pemberian izin lokasi untuk usaha perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Tania Selatan yang ditandatangani oleh Bupati OKI Ir H Ishak Mekki MM pada tanggal 4 Agustus 2008 dengan izin lokasi seluas lebih kurang 3200 Ha yang berlokasi di Desa Tanjung Baru dan Ulak Kapal Kecamatan Tanjung Lubuk OKI dengan luas HGU 1292,55 Ha dengan pemanfaatan lahan inti seluas 1292,55 Ha,” terangnya.
Permasalahannya, sejak dikeluarkannya SK Bupati OKI Nomor: 376/KEP/III/2008 tersebut, pihak PT. Tania Selatan Kebun Burnai Barat belum membangunkan atau memberikan lahan plasma untuk Masyarakat Desa Tanjung Baru dan Ulak Kapal, padahal didalam Diktum Keempat angka (2) SK Bupati OKI Nomor: 376/KEP/III/2008 tersebut disebutkan Bahwa izin lokasi ini batal dengan sendirinya apabila, “Ketentuan atau persyaratan pada Diktum Kedua tidak terpenuhi”. Dimana pada Diktum Kedua angka (7) dijelaskan bahwa “PT. Tania Selatan di WAJIBKAN menerapkan pola kemitraan inti-plasma berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat”.
Hal tersebut juga sangat jelas disebutkan dalam Permentan Nomor: 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan pada pasal 11 ayat (1) Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, WAJIB Membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal perkebunan yang diusahakan oleh perusahaan, ayat (2) pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah atau bagi hasil dan ayat (3) Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan. “Sudah jelas dan artinya kebun plasma kelapa sawit untuk masyarakat setidaknya sudah dibangun sejak tahun Permentan RI tahun 2007 tersebut diberlakukan, artinya Pihak PT. Tania Selatan Kebun Burnai Barat harus membangunkan kebun plasma paling rendah seluas 20% dari total areal kebun yang telah diusahakan oleh perusahaan dan ini amanah Permentan RI, artinya diminta atau tidak diminta juga, hak masyarakat untuk lahan kebun plasma ini harus dibangunkan, untuk itu stop pembodohan terhadap masyarakat, apalagi dari isi Surat Kemenkumham RI Dirjen HAM Nomor: HAM-HA.01.02-111 tertanggal 28 September 2015 perihal Pemberitahuan, dimana isi dari surat tersebut diantaranya menjelaskan “Pada dasarnya sebagian masyarakat asli Desa Tanjung Baru dan Desa Ulak Kapal Kecamatan Tanjung Lubuk telah menerima program lahan plasma dari PT. Tania Selatan”, yang menjadi pertanyaan masyarakat mana yang telah mendapat plasma,” tegasnya.
Sementara itu Pimpinan PT. Tania Selatan Kebun Burnai Barat melalui Daniel dan Mulyadi Humas PT. Wilmar Tania Selatan mengatakan, dari PT. Tania Selatan Burnai Barat Estate memang belum pernah membangunkan plasma, namun ditahun 2012, masyarakat pernah ditawarkan untuk dibangunkan kebun plasma, namun masyarakat melalui tokoh masyarakat a.n Daholan dkk, Camat Tanjung Lubuk dan juga Kades Tanjung Baru dan Ulak Kapal menolak dan untuk sementara belum mau dibangunkan kebun plasma, ya alasannya, mereka bersikeras dengan Permentan RI tahun 2007, sementara saat ini sudah diberlakukannya Permentan RI Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dimana kita hanya sebatas memfasilitasi pembangunan kebun plasma apabila masyarakat menyediakan lahan diluar area perusahaan, permasalah ini memang sudah lama dan sudah pernah dimediasi oleh Pemkab OKI dan juga dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk luas area perkebunan yang telah diusahakan seluas 1200 Ha,” terangnya.
Dari mediasi tersebut, untuk sementara Ketua Komisi II DPRD OKI, Marzuki didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris serta anggota II DPRD OKI yang disaksikan oleh Kepala Dinas Perkebunan OKI, Aris Panani dan Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, perwakilan Dinas Pertanahan OKI, Camat Tanjung Lubuk, Abdul Hakim S.Sos, Kades Tanjung Baru, Abu Bakar SH, Perwakilan PT. Tania Selatan serta perwakilan masyarakat Desa Tanjung Baru dan Ulak Kapal dan Tim Pendamping Masyarakat dari DPW LPTN SUMSEL mengatakan, permasalahan ini sudah mengkerucut dan persoalannya adalah lahan plasma 20% yang menjadi tuntutan masyarakat.
Kepada Perwakilan dari Pihak PT. Tania Selatan kiranya hal ini dapat disampaikan kepada pimpinannya, rapat nantinya akan kami agendakan kembali dan diharapkan nantinya pimpinan PT. Tania Selatan dapat hadir dalam rapat mediasi selanjutnya, sehingga permasalahan ini segera dapat diselesaikan.
Kami berharap kiranya kepada masyarakat agar dapat bersabar dan permasalahan ini kiranya dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak dilanjutkan kepengadilan serta diharapkan kepada pihak PT. Tania Selatan nantinya dapat memberikan kejelasan terhadap tuntutan masyarakat masyarakat Desa Tanjung Baru dan Ulak Kapal ini,” tegasnya.Hasil rapat mediasi hari ini akan kita laporkan ke Ketua DPRD OKI dan mengenai usulan Pansus akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Ketua DPRD OKI,” tandasnya. (Tim)