REHABILITAS SMPN 1 WAY TUBA DIDUGA BANYAK TIDAK SESUAI RAB.

0
135

WAY KANAN,SK

Program Pemerintah dalam meningkatkan mutu di bidang Pendidikan telah berbagai cara di lakukan baik dalam bentuk fisik maupun non fisik.

Juga pada tahun 2019 Pemerintah Pusat Melalui Kementerian  Pendidikan telah mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dimana hampir seluruh Provinsi dan Kabupaten /Kota mendapatkan program tersebut. Baik Sekolah Menengah dan Sekolah Dasar (SD) Sekolah Negeri maupun Swasta.

Namun sangat disayangkan hingga saat ini masih saja banyak oknum Kepala Sekolah yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak amanah, seperti yang terjadi di SMPN 1 Way Tuba Kec.Way Tuba Kab.Way Kanan.Pada tahun 2019 SMPN1 Way Tuba mendapatkan bantuan  dari Pemerintah Pusat melalui dana Swakelola  Fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus DAK) yaitu

1.Rehabilatas Ruang Kelas Belajar (RKB) Pagu Rp.268 juta.

2.Rehabilitas Ruang komputer Rp.178 juta.

3.Rehabilitas Ruang laboratorium IPA Rp.177 juta.

4.Rehabilitas Ruang Perpustakaan Rp.168 juta.

Diduga ” banyak tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimana pengerjaannya terkesan asal-asalan di seluruh ruang hampir seluruhnya tidak ada perehapan hanya cat nya saja yang baru dan bebepara kusen yang di diganti”.

Hal ini juga tidak luput dari pantauan beberapa rekan LSM hasil survey tim investigasi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LP-KPK) Indra Anta dan Yoss megatakan,kami juga sangat prihatin, ”kok bisa ya Sarana Tempat Anak menimba ilmu pun jadi sarang Korupsi”.

Yoss juga menambahkan, pengerjaan atap dan Flavon juga sangat tidak berkwalitas diduga ”tidak sesuai (RAB) dan spesifikasi yang ada di gambar/contoh, yang mana pada rangka profil seharusnya menggunakan profil TS,75.75, tetapi yang di pajang merk C72 serta reng di gambar menggunakan profil TS,45.45 kenyataannya dipasang reng tidak bermerek, dan genteng semestinya menggunakan metal pasir multi roop tetapi dipasang genteng metal pasir biasa tampa Merk” pungkasnya.

Ini sangat tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan No.1 tahun 2019 tentang DAK pendidikan dan melanggar peraturan Menteri Pendidikan tentang Swakelola.Terpisah, Kepala Sekolah Mahyudin saat dikonfirmasi awak media pun selalu tidak ada di tempat bahkan saat dihubungi via telepon selularnya pun tidak dijawab.

Kepala Dinas Pendidikan Kab.Way Kanan, Usman Karim saat tim Suara Keadilan melakukan klarifikasi mengatakan, saya tidak tahu menahu tentang pekerjaan  ini kami hanya mengawasi kalaupun ada penyelewengan kamipun turut prihatin bahkan Usman juga mengatakan, silahkan saja kalau mau di publikasikan atau lapor saja langsung kepihak yang berwajib kalau memang ada penyelewengan, ucapnya seolah-olah menantang.Ditempat lain salah satu tokoh pemuda Way Kanan mengatakan, “memang Way Kanan saat ini sangat amburadul, dana Swakelola itu kan seharusnya dikerjakan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah lho kok ini yang mengerjakan orang lain, yang lebih mengejutkan lagi dari beberapa sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut  itu ada rekomendasi langsung semacam Penunjukan langsung oleh PPK dan oknum Dinas, yah seperti di Monopoli begitulah kira-kita mas saya ada kok rekaman obrolannya”, pungkasnya.

Kami sangat mengharapkan sekali kepada Pemerintah Kab.Way Kanan untuk cepat tanggap dalam hal ini karena ini menyangkut anak bangsa dimana disinilah calon penerus bangsa menimba ilmu apa jadinya anak didik kita calon penerus bangsa kita kalau sarana dan prasarana tempatnya belajar pun jadi tempat sarang Korupsi.(Evan)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini