RATUSAN GABUNGAN AKTIFIS,LSM NGO BERANG TERHADAP PERILAKU KEPSEK SMP MTS NEGERI 1 PALEMBANG

0
58

PALEMBANG, SK

Terkaitnya Dugaan Pemerasan yang di lakukan terhadap kepala sekolah MTS N 1.Palembang.

Berjalanya penetapan kasus pemerasan yang dilakukan anggota Aliansi LSM, inisial (HR) terhadap Kepala Sekolah MTS Negeri I, Tugino, membuat Gabungan Aktivis LSM NGO OKP berang, Minggu (08/03/2020). Rombongan LSM ini akan mengambil langkah untuk meminta keadilan, dengan melakukan aksi orasi pada Kamis (12/03/2020) mendatang, di depan Mapolda Sumsel dan Departemen Agama (Depag) Palembang.

Gabungan Aktivis LSM NGO OKP yang beranggotakan sedikitnya 50 LSM ini meminta agar Jajaran Reskrim Polda Sumsel dapat bertindak profesional, dapat mengeluarkan (HR), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya, rombongan ini juga sepakat meminta agar penyidik juga dapat memproses hukum Kepala sekolah MTS N 1 yang telah melakukan pungli.“Saya ditunjuk sebagai ketua dari gabungan Aktivis LSM NGO OKP ini. Hasil kesepakatan kami bersama saat ini, menyimpulkan agar aparat kepolisian, khususnya Polda Sumsel dapat melepaskan rekan kami. Karena menurut kami, beliau tidak bersalah. Justru, Kepala Sekolah yang melakukan kriminal, dengan melakukan pungli terhadap anak didiknya. Meskipun kasus ini naik, Kepala sekolah juga harus dijerat, karena pemberi suap maupun penerima suap sama-sama ditahan, bukan hanya penerima saja,” ujar Ketua Gabungan Aktivis LSM NGO OKP, Muhammad Sanusi didampingi Wakil Ketua, Bambang saat konfrensi pers.Sanusi menambahkan, Agenda orasi di Mapolda Sumsel akan hadir sedikitnya 500 massa.

“Untuk beberapa hari ini, kami akan kebut persiapannya, termasuk juga memasukkan surat ke Polrestabes Palembang. Permintaan kami tetap sama, kami suarakan untuk meminta aparat kepolisian. Kami akan mendampingi rekan kami sampai tuntas,” ujarnya.

Agenda hari ini sudah mengumpulkan kawa-kawan yang tergabung di Akitifis LSM KPK keadilan untuk saudara  Harry. Bahwa  memutuskan kami sebagai gabungan menyatakan sikap meminta dari kepolisian republik Indonesia Polda Sumatera Selatan untuk menangguhkan atau melepaskan saudara Harry dalam jeratan  pasal 368 kasus pemerasan menurut pandangan kami bahwa kasus tersebut tidaklah tepat ditempatkan kepada saudara Herry karena tidak ada memenuhi Unsur-unsur tersebut maka dari itu kami memutuskan bahwa kami siap mendampingi  dan melakukan advokasi kepada saudara Harry.ujar Sanusi

“Dengan langkah-langkah yang pertama melakukan aksi melakukan aksi  pada hari kamis di Polda Sumatera Selatan dan yang kedua di departemen agama  kota palembang dalam tuntutan kami bahwa meminta  kepada Kapolda  Sumatera Selatan  melepaskan saudara Harry dan meminta kepada masyarakat untuk penetapkan tersangka kepada kepala sekolah SMP MTS Negeri I.kota Palembang.”Dalam kasus penyuapan Pasal Undang-undang 5 ayat 1. Dan meminta kepada departemen agama untuk memecat kepala sekolah SMP MTS Negeri 1.kota Palembang telah melakukan pungli indikasi yang terjadi di ruang lingkup sekolah. Melakukan penyuapan terhadap oknum LSM dan wartawan yang ada di kota palembang maka dari itu kami menyimpulkan bahwa kami telah  bergabung beberapa ratus Aktifis menyatakan sikap  untuk trus melakukan pendampingan melakukan aksi  sampai masala ini selesai dengan baik

saya terima kasi kurang lebi saya sendiri dan kawan-kawan  yang tergabung.”Muhamad Sanusi akan mengadakan aksi pada hari kamis pagi pukul 10.00.wib di depan  Polda Sumsel. Pukul 13.00. Di depan departemen agama kota Palembang dan setiap minggu kita tetap melakukan aksi sampai masalah ini selesai antara Harry dan kepala sekolah tersebut.terangnya(Adi Wa)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini