Diduga Panik, Warga Bersitegang Atas Penutupan Jl. Cendana Raya

0
67

Kota Bekasi, SK.
Penutupan Jl. Cendana Raya yang dilakukan pada, Selasa (31/03/2020) pagi, diwarnai ketegangan dari warga di wilayah Rt. 01/Rw. 011, terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua Rw. 06 A, Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi.
Melalui keterangan dari Bapak Robert Sitorus, warga Rw. 011 Kelurahan Jakasampurna mengatakan, ia tidak mengetahui pasti, sampai kapan akan dilakukannya penutupan gerbang itu. Tetapi pada kesempatan yang sama, disampaikan juga pernyataan kesepakatan tertulis, yang hanya dibuat antara Ketua Rw. 06 A sebagai pihak ke-1 dan Ketua Rw. 011 sebagai pihak ke-2. Diketahui kesepakatan itu, dibuat tanpa melibatkan warga yang terdampak langsung atas penutupan Jl. Cendana Raya, “Cuma di tertulis tadi, itu akan di buka setelah virusnya hilang,” kata Bapak Robert kepada wartawan, usai kesepakatan dibuat.
Menurut Bapak Robert, hal ini sangat merugikan warga yang terdampak langsung atas penutupan Jl. Cendana Raya. Bahkan, Robert juga sempat mengkritisi, alasan virus menjadi dasar dari penutupan Jl. Cendana Raya dirasa tidak tepat, hal ini disebabkan, “Setiap gang (di dalam perumahan) itu kan sudah di portal, ini kan jalan umum,” terangnya.
Warga sekitar menjelaskan, jalan tersebut merupakan akses untuk menuju Jl. KH. Noer Ali (Kalimalang), “Yang jelas banyak yang dirugikan mas,” sambung warga sekitar yang lain menambahkan, saat wartawan mewawancarai Bapak Robert.
Dari penjelasan Bapak Robert, media ini pun memintai tanggapan kepada Edi Djunaedi selaku Sekretaris Kelurahan Jakasampurna, “Infonya sudah ada kesepakatan RW untuk penutupan jalan tersebut,” ucapnya saat ditemui.
Bahkan, Nurdin sebagai Lurah Jaksampurna menjelaskan atas penutupan Jl. Cendana Raya, “Iya betul, kan memang untuk mengurangi aktivitas. Meminimalisir mobilisasi warga, biar pada diam dirumah aja,” terangnya, ketika dihubungi wartawan melalui telepon seluler.
Diketahui Surat Kesepakatan tertulis itu, dibuat pada hari yang sama yaitu, Selasa 31 Maret 2020. Dimana, Yusron Arifin Ketua Rw. 06 A Jaka Permai sebagi pihak pertama dan Noerhadi Ketua Rw. 011 Pulo Gede sebagai pihak kedua. Dari isi surat tersebut, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk, menutup pintu gerbang Jl. Cendana Raya utara 24 jam, terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya wabah Covid-19. Lalu, menutup pintu gerbang Jl. Cendana 2 yang menuju SMPI Al Azhar/MI Al Muhajirin 24 jam, terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya wabah Covid-19. Kemudian, membuka kembali kedua pintu gerbang, sebagai mana biasanya setelah berakhir wabah Covid-19. Selain Yusron Arifin dan Noerhadi, surat kesepakatan tersebut disaksikan juga oleh Rudi Hartono selaku Ketua Rt. 01/Rw. 011 dan Ibu Rini Ketua Rt. 04/Rw. 06 A. Untuk memastikan dasar atas penutupan Jl. Cendana Raya, media ini mencoba untuk menemui Yusron Arifin Ketua Rw. 06 A. Namun saat ingin ditemui, petugas keamanan perumahan sempat menahan wartawan dengan alasan, prosedur untuk menemui Ketua Rw. 06 A, harus membuat janji terlebih dahulu.
Maka dari itu media ini pun dihadapkan oleh, Amar Sumarna staf sekretariat Rw. 06 A Jaka Permai. Melalui keterangannya, Amar menyampaikan penutupan gerbang itu sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi, melalui surat pemberitahuan Ketua Rw. 06 A kepada warga di wilayah Rw. 06 A, pada 30 Maret 2020. Dari surat pemberitahuan itu dijelaskan, pengurus Rw. 06 A telah berkoordinasi dengan pengurus Rw. 011 (kampung pulo gede), serta pengurus Rw. 013 (Persada Kamala), untuk menutup semua pintu keluar masuk di lingkungan Jaka Permai selama 24 jam mulai hari Selasa, 31 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Masih dalam surat pemberitahuan itu, hal ini disebabkan dari dampak semakin meluasnya penularan Covid-19, khususnya di Kota Bekasi yang sudah dinyatakan sebagai Red-Zone. Maka upaya ini diambil untuk mencegah atau mengurangi penularan Covid-19 di lingkungan Jaka Permai. Dari beberapa pintu gerbang yang ditutup, hanya ada 1 pintu sebagai keluar masuknya warga Jaka Permai yaitu, melalui jalan yang ada disamping Kantor Rw. 06 A, arah Persada Kamala/arah Jl. Jatiluhur/Pure Bali.
Selain itu, melalui penjelasan Yusron Arifin Ketua Rw. 06 A, saat dihubungi mengatakan, “Kami sebagai pengurus RW hanya menjalankan amanat warga. Dimana untuk mencegah penularan Covid agar tidak meluas, serta adanya kebijakan dari pemkot Bekasi yang memperbolehkan tiap-tiap wilayah untuk mengisolir,” jelas Yusron ketika berhasil di hubungi melalui selularnya, serta mengatakan tidak perlu untuk dikonfirmasi lagi.
Atas penjelasan yang disampaikan Yusron, media ini sekali lagi mempertanyakan kembali, seperti apa kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang disampaikannya..? Namun, hal itu tidak mendapat jawaban sama sekali dari Ketua Rw. 06 A, sampai diterbitkannya berita ini.
Perlu diketahui secara bersama, Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bekasi, pada tanggal 29 Maret 2020. SE tersebut dikeluarkan dengan Nomor: 440/2301/DINKES, tentang Isolasi Kemanusiaan Terhadap Warga Kota Bekasi Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Bahkan, Rahmat Effendi Walikota Bekasi, juga mengatakan di beberapa media masa bahwa, Kota Bekasi tidak akan menerapkan lockdown atau karantina wilayah, demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Sedangkan Rudi Hartono selaku Ketua Rt. 01/Rw. 011 mengaku, sebelumnya tidak pernah mengetahui bahwa, akan ada penutupan Jl. Cendana Raya. Hal itu terjadi lantaran, sosialisasi tidak pernah diberikan dan tidak pernah diajak untuk dilakukan pertemuan. Sampai pada hari itu, dia sempat melakukan adu argument kepada pengurus Rw. 06 A. Ia berharap supaya bisa bersama-sama mencari solusi, agar aktifitas masyarakan tetap berjalan seperti biasa.
Terkait penandatanganan “Surat Kesepakatan” pada hari itu, Rudi juga menjelaskan dirinya sebagai saksi guna memiliki dasar atas ke khawatirannya suatu saat nanti, untuk membuka kembali Jl. Cendana Raya, “Suatu saat nanti ada pemberitahuan bahwa, virus ini dikatakan memang sudah steril atau tidak ada, kita punya dasar untuk membuka semua akses jalan yang ada di Rw. 06 A, tanpa terkecuali,” tegas Rudi Hartono.
Sebetulnya, sambung Ketua Rt. 01, “Saya tidak menyetujui ya, tadi juga saya berikan satu solusi. Kalau memang mau ditutup, harusnya ada pihak pengamanan, disediakan alat pengecekan suhu badan, atau kasih cairan disinfektan, orang yang melintas pun bisa dianggap steril,” ucap Rudi dalam harapannya. Selain itu, Ketua Rw. 011 sendiri, sempat menyampaikan yang diketahuinya bahwa, rencana penutupan jalan tersebut adalah jalan Cendana 2 ujung, bukan jalan Cendana Raya.
Berdasarkan pantauan media, saat menemui Ketua Rt. 01/Rw. 011, ketegangan warga masih berlangsung hingga malam hari. Sejumlah warga masih bersitegang di depan gerbang, dengan menutup sisi kiri dan kanan yang menjadi celah gerbang tersebut. Hal itu dilakukan, agar warga dari dalam perumahan juga tidak bisa keluar, meskipun hanya untuk sekedar melakukan aktifitas berbelanja. (And)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini