Kota Bekasi, SK.
Tidak dapat dipungkiri, mewabahnya pandemi Covid-19 semakin lama mulai mempengaruhi kondisi perekonomian hampir di semua lini. Terlebih dengan adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), juga turut memperburuk kondisi perputaran ekonomi pada sektor perhotelan yang berada di Kota Bekasi.
Salah satunya seperti yang disampaikan oleh, Manager “Grand Caman Hotel” yang berlokasi di wilayah Kelurahan Jatibening Baru, Kec. Pondokgede. “Kalau kondisi seperti ini kan, semuanya sulit nih. Artinya operasional kan tetap harus terus berjalan,” ucap Gunawan, Manager Grand Caman Hotel, kepada media ini, Senin (20/04/2020).
“Sebenarnya sejak tanggal 17 kemarin (17/04-Red) kita mau tutup, cuma masih di hitung-hitung dulu,” Gunawan menambahkan. Pihak manager “Grand Caman Hotel” berharap ada kebijakan dari pemerintah, untuk dapat sedikit meringankan beban operasional yang dialami, “Misalnya dengan pengurangan pajak, itu sangat membantu. Kemudian dari segi energi, mungkin seperti PLN, bisa kasih keringanan juga, itu juga akan membantu,” ungkap Gunawan penuh harap.
Pemerintah Kota Bekasi, sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 15 April 2020. Dalam kondisi seperti ini, Gunawan berharap, setidaknya walau harus tertatih-tatih, tidak mesti sampai harus menutup operasional.
Ia juga mengatakan, ketika management harus memberhentikan kegiatan operasional, maka karyawan menjadi bahan pertimbangannya, “Karena yang kita dulukan sebenarnya ya karyawan. Kalau secara, pengusaha kan mungkin ibaratnya impas (sama besar pendapatan dengan modal-Red) saja buat gaji karyawan udah cukup,” jelas Manager Grand Caman Hotel. Diketahui, untuk total keseluruhan dari 50 room yang ada. Saat ini Grand Caman Hotel hanya mengoprasionalkan, 1 floor atau sebanyak 17 room. Meskipun belum memberlakukan pelayanan khusus isolasi mandiri, sesuai dengan Perwal Kota Bekasi Nomor. 22 Tahun 2020. Gunawan mengaku akan tetap melayani jika ada konsumen yang ingin mengisolasikan dirinya. Pelayanan tersebut juga akan dilakukan oleh pihak hotel, dengan standar protokol kesehatan.
Manager “Grand Caman Hotel” juga sempat memberi simulasi, tarif room. Dalam kondisi normal, untuk tarif Superior Room berada di harga Rp. 425 ribu/hari. Sedangkan untuk tarif Deluxe Room, seharga, Rp. 525 ribu/hari. Namun pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini, untuk Superior Room mengalami penurunan harga berkisar Rp.350 ribu/hari, dan Deluxe Room bergeser di harga Rp. 450 ribu/hari.
Saat dimintai keterangan terkait hal tersebut, Nuryadi Kepala UPTD Pendapatan Kec. Pondokgede mengaku, belum mendapat informasi terkait keringanan pajak dari pemerintah Kota Bekasi. Ia menyampaikan, “Sampai saat ini, saya belum dapat informasi tentang itu,” tulis Nuryadi Kepala UPTD Pendapatan Kec. Pondokgede, melalui pesan singkatnya kepada wartawan. “Apakah saya yang belum dapat, atau memang Pemkot belum mengeluarkan kebijakan tentang itu,” sambungnya. Hal senada pun disampaikan salah satu staf UPTD pendapatan bahwa, untuk pajak hotel di wilayah Kec. Pondokgede masih normal seperti biasa. Terkait keringanan pajak hotel, Gunawan sempat mengetahui informasi hanya dari berita. Namun sampai saat ini, realisasi untuk keringanan pajak, pihak hotel belum mendapat kejelasan sama sekali.
Dilansir dari Katadata.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembebasan pajak hotel dan restoran akan berlaku mulai 1 April 2020. “Sudah dibuat surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).
Kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada 10 destinasi wisata dan 33 kabupaten/kota. Sebagai kompensasinya, nantinya pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah. (And)