Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Memusnakan Barang Bukti Yang Sudah INCRAHT.

0
99

Jakarta,SK
Rabu 10/6/2020 kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnakan barang bukti berbagai macam kasus dari 2019 sampai 2020.Dalam pemusnahan yang dihadiri dari pemerintah wilayah Jakarta Timur yaitu walikota Jakarta Timur, perwakilan pengadilan negeri Jakarta Timur, perwakilan dari Polres Jakarta Timur, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP), komandan daerah distrik militer 0505,rutan kelas 1 Cipinang, Rupbasan Kelas 1 Jakarta Timur, Lurah Cipinang Besar Utara Beserta Ketua Rw 07 Cipinang Besar Utara.

Perwakilan pembukaan acara pemusnahan tersebut diwakili dari kasipidum bapak Ahmad Fuady SH MH. Didalam pemusnahan barang bukti tersebut semuanya sesuai dengan prosedur yg sudah INCRAHT dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Barang bukti yg dimusnakan berbagai macam jenis yaitu ganja 14,5 kg dalam 77 perkara,sabu-sabu 1,7 kg dalam perkara 613 pokok perkara, tembakau gorila seberat 598,8 gr dalam 6 perkara, heroin 0,1909 gr dalam 1 perkara beserta berbagai macam merek handphone.Sedangkan senjata api dari airsofgun dan senjata api lainnya beserta peralatan servis airsofgun 5 pucuk senjata api dalam 5 perkara,senjata tajam berbagai macam 41 bilah dalam 31perkara.

Dalam bentuk obat-obatan yg dimusnakan yaitu tramadol 14264 butir, trihek 410 butir, hekimer 1413 butir dalam 7 perkara dan bentuk alkohol/miras yg berbagai macam merek dan bahan baku miras ikut dimusnakan dalam 2 perkara.

Semua rekapitulasi barang bukti yang sudah dimusnahkan sudah sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No. Print-425/0.1.13.3 / EUh. 2 / 06/2020 pertanggal 29 Mei 2020.

Akhir kata dari bapak Ahmad Fuady “semoga dalam pemusnahan ini masyarakat bisa menjauhi narkoba”. (perdana)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini