Kepala UPT DLH Jonggol Diduga Tertutp Kepada Publik “Ada Apa”?

0
57

Kab. Bogor SK
Merujuk pada Undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, serta mengingat dan memperhatikan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana wartawan diberi hak untuk mendapatkan informasi, memperoleh data, penjelasan dari berbagai sumber, khususnya dari penyelenggara negara, sebaliknya wartawan wajib konfirmasi sebagai cek and balance. Terutama yang terkait dengan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, yang didalamnya juga mengatur tentang tindak pidana gratifikasi, dan pencucian uang (Money Laundry) sebelum diberitakan menjadi komsumsi publik.

Beberapa informasi tentang kinerja kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup Wilayah II Jonggol Kabupaten Bogor dan temuan SK bersama teman teman media dilapangan, Untuk memenuhi hak dan kewajiban tersebut serta untuk menghindari trial by the press (penghakiman berita), Suara Keadilan dan beberapa media datang untuk konfirmasi kepada Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wilayah II Jonggol Iwan yang berkantor di Jalan Raya Alun alun Nomor 7 Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.

Ketika SK meminta kepada pegawai Iwan ingin konfirmasi kepada Kepala UPT mengatakan Bapak lagi rapat, tunggu sebentar ungkap pegawai iwan. Dengan penuh kesabaran yang membutuhkan waktu berjam jam, akhirnya rapat selesai dan SK meminta waktu kepada pegawai Iwan untuk konfirmasi, Pegawai Iwan mengatakan Bapak kurang sehat. Dengan ucapan pegawai Iwan seakan akan Iwan tertutup terhadap publik yang menimbulkan penuh tanda tanya ???( Gul)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini