BNNP Sumsel Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi Asal Tembilahan

0
105

Palembang,SK
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel berhasil gagalkan pengiriman Narkotika jaringan dari Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.saat pengiriman ke Palembang dengan barang bukti Sabu seberat 3 kilogram dan 2.000 butir pil exstasi inek dengan mengamankan Barang bukti Juga BNN Sumsel menangkap 5 lima Tersangka Salah Satu dari lima para tersangka berasal dari warga Riau.

Anggi Bayu Darmawan Alias Anggi.(27). Sandi Septiawan Alias Sandi(19) Misra Alias Aak.(35).Aldy Yadma Putra Alias Aldy.(20) Ari Andika Alias Ari.(24)

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno didampingi Kasi Penyelidikan, Kompol Dwi Handoko mengatakan, terungkapnya pengiriman narkotika antar provinsi ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh anggotanya.

“Pengiriman barang ini melalui jalan darat, dengan informasi yang didapatkan tim pemberantasan kita langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan Palembang-Jambi terutama di daerah Babat Supat, Sungai Lilin betung dan di daerah Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya, Jumat (24/7/2020).

Kemudian, Tim pemberantasan BNNP Sumsel terus Melakukan pengamatan dan penyisiran sepanjang jalur tersebut. Sehingga pada 22 Juli 2020 Tim pemberantasan BNNP Sumsel mencurigai sebuah kendaraan Roda dua Yamaha NMAX yang dikendarai oleh kedua orang terlihat bergerak dari arah Sungai Lilin menuju Betung.

“Kemudian anggota kita membuntuti kendaraan tersebut dan mengamati kendaraan tersebut secara lebih mendalam. Setelah merasa yakin bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang diduga membawa narkotika,” katanya.

Sehingga, sekitar pukul 09.55 WIB petugas langsung melakukan penyergapan terhadap Motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi BG 5283 ACC di Jalan Raya Palembang-Jambi, wilayah simpang 108., Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, dan BNNP Sumsel berhasil mengamankan Anggi dan Sandi.

“Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti 3 Kg sabu dan 2.000 ekstasi. “Kedua pelaku ini merupakan kurir yang hendak mengantar barang ke tiga pelaku di Palembang. Dan berdasarkan interogasi yang dilakukan, maka anggota kita mendapatkan informasi bahwa di depan motor tersebut ada sebuah mobil yang bertugas mengamati situasi di jalan dan menginformasikan apabila ada razia di jalanan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi ketiga pelaku ini merupakan bandar sabu, sementara untuk barang memiliki kesamaan dengan penangkapan sebelumnya. Sehingga kita sekarang ini masih menyelidiki pelaku ini ada kaitannya atau tidak dengan pelaku sebelumnya,” tegasnya.

Atas ulah kelima pelaku ini terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Adi Wa)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini