OKI,SK
Diduga bantuan sosial (Bansos) Sembilan bahan pokok (Sembako) untuk penanganan Covid-19 yang diperuntukkan bagi Kepala Keluarga (KK) Miskin Baru (Misbar) yang ekonominya terdampak Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bermasalah. Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW LPTN Sumsel) melayangkan surat pemberitahuan aksi demo ke Mapolres OKI.
Ketua DPW LPTN Sumsel Aliaman SH melalui Divisi Investigasi LPTN Sumsel Andi Burlian didampingi Divisi Organisasi dan Kaderisasi LPTN Sumsel Iis Jepelio saat dibincangi awak media, Selasa (14/7/2020) mengatakan, berdasarkan informasi dan hasil investigasi bahwa bantuan sosial berupa Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang didistribusikan atau diberikan kepada Kepala Keluarga Miskin Baru atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak setara dengan uang senilai Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) per Kepala Keluarga Miskin Baru yang perekonomiannya terdampak Covid-19 di OKI, padahal sudah rahasia umum dan telah ada dibeberapa pemberitaan bahwa per KK Misbar yang terdampak Covid-19 di OKI mendapatkan bantuan sosial berupa Sembako setara dengan Rp.200 ribu dimana setiap KK misbar akan mendapat bantuan hingga tiga kali termin atau tiga tahap mulai Bulan April, Mei dan Bulan Juni 2020,” ujarnya.
Lanjut Andi, setelah kita melakukan investigasi ternyata sembako yang dimaksud bukanlah sembilan bahan pokok (sembako) yang diterima oleh setiap KK Misbar di OKI melainkan hanya Lima bahan pokok (Limbako) seperti Beras, Minyak Sayur, Gula, Mie Instant, dan Sardines atau Enam bahan pokok (Enbako) seperti Beras, Mie instant, Sardines, Tepung Terigu, Kecap dan Minyak Sayur. Serta
ada juga yang menerima beras, minyak sayur, gula pasir, sardines dan tepung terigu,” terangnya.
Tambah dia, untuk harga sembako yang dimaksud dalam 1 (satu) paket yang diterima setiap KK misbar sendiri bervariasi dalam tahapannya dan yang jelas tidak sampai Rp.200 ribu nilai sembako yang diterima setiap KK misbar tersebut.
Selain itu, permasalahan lainnya kita menduga sudah mengarah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelasnya.
Untuk itu DPW LPTN Sumsel telah mengagendakan aksi
demo untuk mengingatkan bahwa di NKRI ini ada aturan yang harus ditaati oleh setiap penyelenggara Negara maupun masyarakat itu sendiri,” tandasnya.
“Ya, pada Hari Jum’at (10/7/2020) kita telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi demo ke mapolres OKI yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis (16/7/2020), tentunya kita juga mentaati protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, apalagi di OKI sudah menuju New normal,” ungkapnya. (TIM)