Kota Bekasi, SK.
Tahukah kita, pelayanan apa saja yang dapat diterima dari PT. Jasa Raharja…? Selain melakukan aktivitas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, di Samsat juga ada yang namanya Pembayaran Premi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Dimana atas pembayaran dari SWDKLLJ, dapat berguna untuk memberikan santunan kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Indrawan Ayip Rosyidi, SH, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bekasi, “Selama ini kan, jika datang ke samsat, mungkin masyarakat beranggapan hanya untuk membayar pajak,” ungkap Indrawan pada, Kamis (23/07/2020) siang, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda, Samsat Bekasi.
Perusahaan dengan logo bertuliskan (JR) atau Jasa Raharja tersebut merupakan perusahaan asuransi milik negara, yang mendapat tugas untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. Bagi Indrawan, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bekasi, hal ini dirasa sangat perlu untuk disampaikan agar dapat dijadikan sebagai bahan edukasi di kalangan masyarakat luas. Tidak hanya itu, Indrawan yang juga didampingi oleh Pelaksana Administrasi Yahya Aditya, A. Md, Fitri Budi Utami, A. Md, Raflyardi Baezury, dan M Eldo Abdillah, menjabarkan pelayanan prima yang dilakukan Jasa Raharja Samsat Bekasi, “Selain pengutipan SWDKLLJ, karyawan Jasa Raharja juga melakukan kunjungan kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Rumah Sakit, Rumah Korban, maupun Ahli Waris Korban,” katanya.
Tugas utama Jasa Raharja, lanjut Indrawan, di antaranya seperti, menyantuni setiap penumpang yang sah dari kendaraan umum, baik di darat, laut, penyeberangan, maupun udara, yang mengalami kecelakaan diri akibat penggunaan angkutan umum tersebut. Dimulai sejak naik kendaraan hingga sampai di tempat tujuan. Misalnya penumpang bus yang menjadi korban karena busnya mengalami kecelakaan.
Dana yang digunakan untuk menyantuni, kategori korban kecelakaan yang di maksud di atas berasal dari premi dalam bentuk Iuran Wajib (IW) dari penumpang angkutan umum, yang besarannya ditentukan pemerintah.
Selain itu, Jasa Raharja juga memiliki tugas untuk menyantuni siapa saja yang berada di luar kendaraan bermotor, yang menjadi korban akibat kendaraan bermotor. Misalnya, pejalan kaki yang tertabrak motor, pengendara sepeda yang tertabrak, atau pengendara sepeda motor yang tertabrak kendaraan bermotor, “Terkait hal ini, dana yang digunakan untuk menyantuni berasal dari premi dalam bentuk Sumbangan Wajib (SWDKLLJ) dari pemilik kendaraan bermotor yang besarannya ditentukan pemerintah. Ketika pemilik kendaraan memperpanjang STNK, hal itu sudah termasuk SWDKLLJ,” terang Indrawan.
Mengenai perubahan Besaran Santunan untuk Korban Kecelakaan Penumpang, dan Lalu Lintas Jalan diatur berdasarkan Permenkeu RI No. 15 & 16/PMK.010/2017 pada tanggal 13 Februari 2017.
Bagaimana cara mengurus santunan? Hal pertama yang benar-benar harus dilakukan adalah dengan menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat, ceritakan tentang kejadian yang dialami, dan mintalah Formulir Pengajuan Santunan.
Selanjutnya pada tahap kedua, dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan seperti, Laporan kecelakaan Lalu Lintas, dari Polisi atau dari instansi berwenang lainnya, (PT. KAI, Syahbandar Laut/Udara, DLLASDP). Surat keterangan dari dokter/RS (Rumah Sakit) yang merawat (Bagi korban yang dirawat), serta KTP/Identitas korban/ahli waris korban. Kemudian setelah data sudah lengkap, pada tahap ketiga ini hanya perlu menyerahkan formulir pengajuan beserta lampirannya, kepada Jasa Raharja, “Ingat, tidak ada biaya apapun untuk pengajuan santunan”, tegas Indrawan di sela-sela penjelasannya.
Siapa ahli waris korban? Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahli waris korban yaitu, janda atau dudanya yang sah. Dalam hal tidak ada janda atau dudanya yang sah, dapat diberikan kepada anak-anaknya yang sah. Bilamana tidak ada janda atau dudanya dan anak-anaknya yang sah, diberikan kepada orangtuanya yang sah.
Pemahaman lebih lanjut dari anak dan orang tua sah, tidak selalu anak kandung dan orang tua kandung. Akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri, disamakan kedudukannya sebagai ahli waris sah. Begitu juga dengan anak angkat dan orangtua angkat, disamakan kedudukannya sebagai ahli waris sah, apabila telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya. Jika tidak ada ahli waris? Maka kepada mereka yang menguburkan, akan diberikan biaya penguburan senilai Rp. 1 Juta.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat, khususnya untuk Jasa Raharja Bekasi di nomor: (021-8852828).
Contact Center: 1500020
SMS Center: 0812-10 500 500
Telp bebas pulsa: 0-800-1-33-34-36
Website: www.jasaraharja.co.id
e-mail: [email protected] //(And)