Jepara,SK
Adanya wacana DPRD Kabupaten Jepara untuk menggunakan” Hak Angket “inilah, yang diduga ampuh mampu membuat perubahan dari zona merah 8/8/20 20 menjadi zona orange 9/8/2020.
Meski kenyataan di lapangan dan juga berdasarkan data terbaru dari GTPP ,yang terpapar covid-19 di Jepara masih terus bertambah sampai saat ini 25/8/2020. Lagi pula secara umum hanya ada tiga kategori dalam kriteria zona yakni zona merah ( resiko tinggi),zona kuning ( resiko sedang ) dan zona hijau ( resiko ringan atau sudah aman).
Diperlukan hak angket , karena penanganan covid-19 di Jepara dinilai lamban dan tidak maksimal, meski sudah didukung dengan anggaran yang sangat besar yakni 203 M. Masih saja banyak keluhan yang disampaikan baik dari masyarakat umum maupun dari tenaga medis ,misalnya yang APD nya harus membeli sendiri atau dana insentif yang tidak sesuai dsb.Bahkan disaat – saat darurat membutuhkan alat tes PCR (palmeiras chain reaction) , baru bisa terealisasi di bulan Agustus atau setelah 5 bulan kita terancam virus covid-19.
Saat konfirmasi ke DKK ,salah satu pegawainya menjelaskan bahwa ,”Anggaran untuk membeli PCR baru cair bulan Juli ,sehingga baru dibulan Agustus bisa dibelanjakan.Meski demikian alat PCR belum bisa dipergunakan sekarang karena masih baru mengajukan izin pengoperasian ke Menkes,dan belum tahu sampai kapan izin tersebut turun,” jawabnya.
Dengan demikian maka masyarakat terpaksa harus sabar menunggu lagi,sementara alat tersebut sangat diperlukan disaat- saat ini,dalam rangka mempercepat penanganan terhadap adanya virus covid-19 diJepara.Dengan segera terdeteksinya warga yang terpapar covid-19 maka tentunya penanganan dapat dilakukan dengan cepat sehingga bisa lebih cepat juga dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Jepara.
Pandemi covid-19 ini sudah berlangsung 6 bulan tetapi belum juga ada gebrakan yang nyata dari Bupati Jepara Dian Kristiandi sebagai kepala daerah dan juga ketua GTPP yang bertanggungjawab atas kenyamanan dan kesejahteraan warganya dimasa pendemi ini.Sudah banyak jatuh korban, meski ada yang sudah sembuh namun tidak sedikit bahkan mencapai ratuasan warga Jepara yang meninggal karena positif covid-19,baik dari masyarakat umum,para tenaga medis ,bahkan ketua DPRD I.G.Z.juga telah meninggal karena positif covid-19.
Oleh karena itu Media Suara Keadilan ,mendorong agar DPRD Kabupaten Jepara tidak hanya mewacanakan menggunakan Hak Angket,tetapi segera melaksanakan Hak Angket tersebut supaya nampak terang benderang,apa saja yang selama ini jadi prioritas Bupati Jepara dimasa pandemi covid-19 ini ? Apakah telah benar- benar memprioritaskan pada penanganan covid-19 demi keselamatan warganya ataukah ada prioritas yang lain sehingga kasus covid-19 ini belum juga mampu dihentikan ? Apakah penggunaan anggaran covid-19 yang sangat besar itu sudah tepat sasaran atau belum ?
Di khawatirkan seperti yang telah terjadi pada 2 /7/2020 diduga ada konspirasi antara Eksekutif dan Legislatif senilai 27 M , dengan tujuan supaya DPRD Jepara tidak melaksanakan Pansus dan Hak Angket terhadap Bupati Jepara berkaitan dengan penanganan covid-19 yang dinilai lamban dan tidak makasimal. Meski sudah dibatalkan karena desakan dari berbagai pihak yang pro keadilan termasuk media cetak Suara Keadilan ,namun di khawatirkan akan terulang kembali terjadi konspirasi- konspirasi yang lain ,ketika kita lemah dalam pengawasan.Dengan adanya hak angket maka kedepannya siapapun yang menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Jepara harus bisa bekerja dengan proporsional, pro rakyat, transparan dan memenuhi azas keadilan sehingga warga dapat merasakan kenyamanan dan kesejahteraan.( B.Simanjuntak )