LANJUTKAN HAK ANGKET,MESKI JEPARA DINYATAKAN ZONA ORANGE !

0
62

Jepara,SK

Adanya wacana DPRD Kabupaten Jepara untuk menggunakan” Hak Angket “inilah, yang diduga ampuh  mampu membuat  perubahan dari zona merah 8/8/20 20 menjadi zona orange 9/8/2020.

Meski kenyataan di lapangan dan juga berdasarkan data terbaru dari GTPP ,yang terpapar  covid-19 di Jepara masih terus bertambah sampai saat ini 25/8/2020. Lagi pula secara umum hanya ada tiga kategori dalam kriteria zona yakni zona merah ( resiko tinggi),zona kuning ( resiko sedang ) dan zona hijau ( resiko ringan atau sudah aman).

Diperlukan  hak angket , karena penanganan covid-19  di Jepara dinilai lamban  dan tidak maksimal, meski sudah didukung dengan anggaran yang sangat besar yakni 203 M. Masih saja  banyak keluhan yang disampaikan baik dari masyarakat umum maupun dari tenaga medis ,misalnya yang APD nya harus  membeli sendiri atau dana insentif yang tidak sesuai dsb.Bahkan disaat – saat darurat membutuhkan alat tes PCR (palmeiras chain reaction) , baru bisa  terealisasi di bulan Agustus atau setelah 5 bulan kita terancam virus covid-19.

Saat konfirmasi  ke DKK ,salah satu pegawainya menjelaskan bahwa ,”Anggaran untuk membeli PCR baru cair bulan Juli ,sehingga baru dibulan Agustus bisa dibelanjakan.Meski demikian alat PCR belum bisa dipergunakan sekarang karena  masih baru mengajukan izin pengoperasian ke Menkes,dan belum tahu sampai kapan izin tersebut turun,” jawabnya.

Dengan  demikian maka masyarakat  terpaksa harus sabar menunggu lagi,sementara alat tersebut sangat  diperlukan disaat- saat ini,dalam rangka mempercepat penanganan terhadap adanya virus covid-19   diJepara.Dengan segera terdeteksinya warga yang terpapar covid-19 maka tentunya penanganan dapat dilakukan dengan cepat sehingga bisa lebih cepat juga dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Jepara.

Pandemi covid-19  ini sudah berlangsung 6 bulan  tetapi belum juga ada gebrakan yang nyata dari Bupati Jepara Dian Kristiandi sebagai  kepala daerah dan juga ketua GTPP yang bertanggungjawab atas  kenyamanan dan kesejahteraan warganya dimasa pendemi ini.Sudah banyak jatuh korban, meski ada yang sudah sembuh namun tidak sedikit bahkan mencapai ratuasan warga Jepara yang meninggal karena positif covid-19,baik dari masyarakat umum,para tenaga medis ,bahkan  ketua DPRD I.G.Z.juga telah meninggal karena positif covid-19.

Oleh karena itu  Media Suara Keadilan ,mendorong agar DPRD Kabupaten Jepara  tidak hanya mewacanakan menggunakan Hak Angket,tetapi segera melaksanakan Hak Angket tersebut supaya nampak  terang benderang,apa saja yang selama ini jadi prioritas  Bupati Jepara dimasa pandemi covid-19 ini ? Apakah telah benar- benar memprioritaskan pada penanganan covid-19 demi keselamatan warganya ataukah ada prioritas yang lain sehingga kasus covid-19 ini belum juga mampu dihentikan ? Apakah penggunaan anggaran covid-19 yang sangat besar itu sudah  tepat sasaran atau belum ?

Di khawatirkan seperti yang telah terjadi pada 2 /7/2020 diduga ada konspirasi antara Eksekutif dan Legislatif senilai 27 M , dengan tujuan supaya DPRD Jepara tidak melaksanakan Pansus dan Hak Angket terhadap Bupati Jepara berkaitan dengan penanganan covid-19 yang dinilai lamban dan tidak makasimal. Meski sudah dibatalkan karena desakan dari berbagai pihak yang pro keadilan termasuk media cetak Suara Keadilan ,namun di khawatirkan  akan terulang kembali terjadi konspirasi- konspirasi yang lain ,ketika kita lemah dalam pengawasan.Dengan adanya hak angket maka kedepannya siapapun yang menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Jepara harus bisa  bekerja dengan proporsional, pro rakyat, transparan dan memenuhi azas keadilan sehingga warga dapat merasakan kenyamanan dan kesejahteraan.( B.Simanjuntak )

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini