Kota Bekasi, SK.
Sebanyak lima (5) orang security Tiffaney Club & Lounge RT.002/RW.009 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang dilakukan kepada seorang vokalis band beberapa waktu lalu, dan berakhir di balik jeruji besi.
Hal itu disampaikan pihak kepolisian melalui Press Release yang dilaksanakan di Polsek Pondokgede, “Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020, tepatnya jam 00:15 di Jalan Alternatif Cibubur, lokasinya Diskotik Tiffaney. Pelakunya 5 orang, korbannya 1 orang,” kata Kapolsek Pondokgede, Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak S.I.K, Kamis (17/12/2020) Sore.
Didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Kapolsek Pondokgede menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari teguran salah seorang security yang dilakukan secara berulang, dikarenakan pemain band itu juga terlihat beberapa kali mengulangi kesalahannya dengan menaiki sound sistem untuk melakukan selebrasi.
Lalu kejadian pun berlanjut dengan perdebatan hingga acara usai, kemudian korban atas nama Rangga Handaka bergegas untuk meninggalkan lokasi, “Di pekarangan Tiffaney, korban dikeroyok oleh 5 pelaku. Pelakunya adalah sebagai security Club Tiffaney,” ungkap Kompol Jimmy M Simanjuntak, dihadapan media.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya meskipun penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong. Kemudian pada Minggu dini hari, korban mendatangi Kantor Polsek Pondokgede untuk membuat laporan.
Setelah itu pihak kepolisian memproses laporan dengan meminta hasil visum dari Rumah Sakit, dan meminta keterangan saksi dari Tiffaney Club. Ketika 2 alat bukti telah terpenuhi, yakni hasil visum dan saksi yang cukup, maka Selasa (08/12) Tim dari Polsek Pondokgede langsung menangkap ke 5 pelaku yang diantaranya FM, YES, DN, FP, dan PNA di lokasi Diskotik Tiffaney.
Para ke 5 tersangka tersebut mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pondokgede, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, berhubung kejadian pengeroyokan terjadi di atas pukul 00:00, Kapolsek Pondokgede sendiri menegaskan bahwa Tiffaney Club telah melanggar peraturan Jam Operasional, “Yang mana jam operasional sudah ditentukan jam 23:00 sudah tutup, namun jam 00:00 masih berlangsung. Kalau untuk tindakan, kami sudah sampaikan kepada pihak kecamatan atas kejadian ini untuk meninjau kembali perizinan Tiffaney (red – Club), apakah itu diberi kelayakan atau tidak,” ucapnya.
Namun dari, sambung Kompol Jimmy M Simanjuntak, “Kecamatan (red – Jatisampurna) menunggu proses dari pemkot (red – Pemerintah Kota Bekasi), dan kami juga dari kepolisian menunggu kehadiran ownernya,” imbuh Kapolsek Pondokgede mengakhiri keterangannya. (And)