Jepara,SK
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masuk zona merah dengan risiko penularan virus corona tingkat tinggi dalam seminggu ini, hal ini lah yang dibahas dan dijadikan pembicaraan dalam pertemuan dan doa bersama yang dilaksanakan, di hari Minggu, 27/12/2020 di kantor media Suara Keadilan Rt.4 / Rw.1, Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, dengan doa harapan Jepara bebas Pandemi Covid-19 di tahun 2021, oleh para peserta.
Dalam sekapur sirih atau kata penghantar dari Drs. Urip Budi Utomo, yang akrab di sapa Mbah Urip mengatakan “Sebagai rakyat kita harus peduli terhadap sesama, terutama kepada tetangga kita, jangan sampai mereka kehilangan harapan di masa bencana Covid-19. Dalam hal pandemi Covid-19 ini, saya berikan contoh, ketika Kabupaten Jepara, dinyatakan dalam kondisi zona merah, Pemda Kabupaten Jepara justru melakukan operasi yustisi dengan melibatkan Satgas Covid-19 Jepara dan Satpol PP, namun semestinya, dilakukan upaya awal, tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan testing (pengujian) ke berbagai kluster kerumunan, sebagai tindakan preventif dalam pencegahan dan penyebaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jepara,” katanya.
Dalam acara tersebut di hadiri juga oleh Jumar Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Priyo Hardono Ketua DPD Pekat-IB Jepara, anggota LSM, Anggota Ormas dari PAC Kota, Pegiat Anti Korupsi, Bambang Mantan Anggota dewan DPRD Jepara dan Elemen Masyarakat.
Acara ini sekaligus membahas untuk meminta dan mendorong DPRD agar segera meminta laporan anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga) sebesar 44 M dari anggaran covid-19 sebesar 203 M secara breakdown, terperinci dan per item di masing-masing komponen tersebut, bukan hanya laporan secara global dari Pemda Kabupaten Jepara.Juga mengenai subsidi bunga bank sebesar 38 M , para pihak mana saja yang menerima subsidi tersebut ? Harus jelas dan transparan.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2020, TENTANG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH (14 Maret 2020), ini belum dilaksanakan secara maksimal oleh Pemda Jepara, khususnya yang berkaitan dengan anggaran BTT atau Belanja Tidak Terduga, dalam isi dan bunyi pasal 4 angka (1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
Sedangkan pada isi dan bunyi Pasal 5 yaitu :
(1) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan tahapan:
a. kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah;
b. pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, mencairkan belanja tidak terduga kepada kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja;
Jelas terbaca, hanya dalam waktu yang singkat dan cepat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, yang di atur di peraturan Mendagri, kalau terjadi kelambatan laporan penggunaan dan realisasi anggaran BTT ( Belanja Tidak Terduga) tentunya DPRD dan warga masyarakat berhak meminta ke Pemda, agar laporan keuangan segera di berikan kepada DPRD, jangan di tunda-tunda, biar transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik benar-benar di jalankan.
Dalam hal ini masyarakat dapat melihat bahwa Bupati Jepara sebagai ketua Satgas penanganan Covid-19 Jepara tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan Permendagri No.20 Tahun 2020.
DPRD Jepara dan Warga Masyarakat, sama-sama menunggu hasil laporan penggunaan dana penanganan covid-19 secara terperinci dan terbuka. Bahkan Media Suara Keadilan bersama Masyarakat Anti Korupsi mendorong untuk segera DPRD JEPARA MELAKSANAKAN HAK ANGKET agar menjadi terang benderang dengan demikian diharapkan segera bisa menemukan solusi terbaik dalam mengatasi pandemi saat ini yang telah membuat masyarakat hidup serba susah.( B.S )