Kota Bekasi, SK.
Kasus dugaan maladministrasi dan pengrusakan barang yang diadukan oleh H. Sukardi melalui kuasa hukumnya Y. Jefri Rubin T, SH telah berproses di Polres Metro Bekasi Kota. Dengan No: LP/ 1.128/K/V/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi yang terletak di kelurahan Harapan Baru Kec.Bekasi Utara.
Kasus tersebut diadukan oleh kuasa hukum pada 10 Mei 2019 lalu dan hingga kini Polres masih melakukan penyelidikan. Selain dugaan Pengrusakan, kuasa hukum juga mengadukan beberapa pihak dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan No: LP/2634/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota pada tanggal 21 November 2020 lalu.
Kepada rekan-rekan media Jefri Rubin T, SH menerangkan, “Saya mendapat keterangan dari pihak kepolisian telah memanggil yang bersangkutan dan akan kembali memanggil pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Jefri kepada media di Bekasi Utara pada Rabu (27/01/2021).
Permasalahan tanah yang terletak di samping gereja Santa Clara, Bekasi Utara tersebut sudah berproses sejak 2015 lalu. Hingga kini, permasalahan tersebut tidak jelas dan pihaknya mengaku dirugikan dengan keadaan tersebut. Diketahui, tanah dengan seluas 15.000 meter persegi tersebut di oper alih garapkan oleh Ranti Arianti, kepada 7 orang termasuk H. Sukardi pada tahun 2015 lalu. Setelah itu, pihaknya juga langsung mengurus NOP dan SPPT atas nama Tista Widiarini, H. Elvi, Rizal Hansen, Sulastri, Dewi Pratiwi, Hartawati dan H. Sukardi.
Pada saat proses tersebut berlangsung, pihak H.Sukardi dan yang lainnya dikejutkan dengan adanya surat rekomendasi peningkatan status tanah oleh Ranti Arianti, “Kami dikagetkan dengan surat rekomendasi dari walikota kepada BPN yang ditujukan Ranti Arianti yang sudah di oper alihkan kepada kami pada tahun pada tahun 2015, dan surat tersebut diajukan tertanggal 16 Januari 2018,” ungkap Jefri.
“Surat tersebut berisi permohonan peningkatan status tanah kepada Arianti, itu yang membuat kami bingung,” tambahnya.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya segera mengajukan surat permohonan atau permintaan klarifikasi kepada Walikota perihal adanya surat tersebut pada tahun 2020. Hal itu sudah juga dirapatkan dengan pejabat terkait seperti kecamatan dan kelurahan yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah hak H. Sukardi dan rekan-rekan, “Kami meminta kepada Walikota untuk segera menerbitkan surat yang menyatakan bahwa surat yang ada di BPN dan mencabut surat yang diajukan oleh saudara Arianti, karena kami menduga telah terjadi maladministrasi,” kata Jefri.
Melalui kuasa hukumnya, H. Sukardi dan 6 rekan lainnya berharap bahwa jawaban tertulis dari pihak pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Walikota Bekasi yang telah menerbitkan surat rekomendasi tersebut, “Kami akan mencoba melakukan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi lagi, jadi kami mohon kepada pemerintah kota Bekasi,” tambahnya.
Saat ini, juga disampaikan Jefri, tanah tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak dikenal dan diduga telah dilakukan jual beli oleh Arianti tanpa sesuai dengan prosedur yang ada. [And/Team]