Jepara,SK
Bantuan keuangan desa dari Provinsi Jawa tengah tahun 2020 senilai 1 milyar untuk desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara di duga tidak sesuai dengan SOP atau adanya indikasi KKN dalam pelaksanaannya .
Hasil investigasi wartawan media Suara Keadilan sewaktu menemui Petinggi Desa Jambu H. Ngadiran S.Ag bahwa Banprov senilai 1 milyar tersebut terbagi menjadi 5 titik proyek, Yang masing-masing titik proyek senilai 200 juta , tetapi yang dikerjakan hanya 4 titik proyek ,itu pun ada salah satu proyek yang ditemukan dilapangan sudah rusak.TPK desa Jambu tidak berani menunjukkan gambar dan RAB.
Sewaktu konfirmasi hal tersebut wartawan SK merasa ” di ping pong” dan kecewa atas keterangan kepala desa Jambu dan perangkatnya karena mengarahkan untuk menemui Bambang warga desa Srobyong kec Mlonggo kabupaten Jepara .
Ada apa dibalik ini semua ? Bagaimana dengan satu proyek lagi yang belum jelas ditemukan di lapangan ?
Media Suara Keadilan bersama Masyarakat Penggiat Anti Korupsi meminta pada institusi Kepolisian maupun Kejaksaan selaku penegak hukum agar memproses secara hukum yang berlaku di Indonesia dan bertindak tegas pada semua oknum yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut .Demi memberantas dan menekan angka korupsi di negeri ini , khususnya Jepara” jangan berubah menjadi sumut ( semua urusan memakai uang tunai)”.( Ebdi ).