Jepara,SK
Hilangnya sebuah pohon historis ( pohon bersejarah) yang selama ini berada didepan pendopo kabupaten Jepara ,menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat Jepara.Mengapa pohon besar itu tidak ada lagi di halaman pendopo Jepara siapa yang berani mengambilnya dan siapa yang memberi ijin ?
Sementara pada hari Rabu 23 Desember 2020, awak media bertemu dengan Edy Ariyanto, ketua fraksi PDI perjuangan dan anggota Komisi C Kabupaten Jepara, yang membidangi Bidang Sosial Budaya serta Wakil ketua bidang pemuda olahraga dan komunitas seni budaya di kepengurusan DPC PDIP Jepara.
Penguasaan materi Bidang sosial dan kebudayaan yang di pegang oleh Edy Ariyanto, merupakan sosok yang tepat untuk di minta saran dan pendapat, mengenai kasus pengambilan pohon bersejarah di dalam area pendopo tanpa ijin hak kepemilikan, dan juga tentang penguasaan sebagian lahan SDN 1 dan 3 Srobyong kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara yang merupakan satu area yang berbatasan dengan kediaman bupati Jepara .
Dalam pertemuan dan pembicaraan tersebut , Edy Ariyanto mengatakan “Kalau masalah sebagian tanah SDN 1 dan 3 Srobyong, semua berkas data yang lebih paham ketua komisi C Nur Hidayat, namun kalau saya di minta statement, saya katakan kalau memang terindikasi ada pelanggaran hukum, silahkan laporkan ke APH baik kepolisian atau ke kejaksaan, statement saya kalau itu memang melanggar kode etik, dimata umum rakyat Jepara, kami selaku ketua fraksi PDI Perjuangan, akan menindak lanjuti pelaporan masyarakat ke DPC PDI Perjuangan Jepara, guna yang bersangkutan bisa ditegur secara lisan maupun tertulis sesuai mekanisme aturan partai kami,” katanya.
“Untuk masalah pohon historis yang viral di media sosial saat ini, secepatnya saya akan datangi lokasi dan melakukan proses investigasi, kalau memang pohon historis itu tidak termasuk Aset Milik Daerah, apakah boleh memindahkan dan menanam di lokasi lain tanpa ijin, kita harus bisa menjunjung tinggi etika, ini yang nanti kita bisa jadikan bahan pertimbangan dalam mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Ketika awak media SK melakukan penelusuran, pohon tersebut di duga telah berada di lokasi milik Bupati Jepara yaitu di desa Srobyong.
Hal ini terlihat sikap arogansi bupati Jepara yang bertindak sesuka hati. Perlu diketahui meskipun menjadi bupati/ penguasa bukan berarti apapun yang ada di wilayah Jepara menjadi milik pribadi tetapi sebaliknya justru harus menjaga dan merawat keragaman kekayaan sebagaimana mestinya yang berada diwilayahnya .
Masyarakat menyerahkan permasalahan ini ke pada institusi kepolisian baik dari Mabes Polri, Polda Jateng dan Polres Jepara untuk menelusuri,siapakah yang mengambil pohon historis/ bersejarah tersebut ? Dan berharap bertindak tegas dan sampai tuntas .Karena jika tidak maka kejadian ini akan terulang lagi dan di khawatirkan pihak / oknum tertentu akan dengan bebas mengambil atau menguasai milik umum/ Aset Milik Daerah menjadi milik pribadi.
Sementara itu sebagian besar anggota DPRD Jepara memilih untuk bungkam juga jajaran SKPD , Sekda, Satpol PP tidak ada satupun yang berani memberi keterangan ,hari dan tanggal berapa pohon historis tersebut hilang dari depan pendopo Jepara.( B.S ).
Kasus radikalisme/anarkisme pengrusakan mobil di desa sekuel kecamatan mlonggo kabupaten Jepara tlg di ekspose di suara keadilan, sebab radikalisme/anarkisme adalah perbuatan melawan hukum dan musuh negara, pasal 170 KUHP