Jepara,SK
Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap Pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kembang Kabupaten Jepara.
Kasat Resnarkoba Iptu R Aries Sulistiyono,SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka inisial TU (38) dan EP (28) warga Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Penangkapan dilakukan kamis(18/02) di pinggir jalan,saat tersangka mengambil barang bukti berupa paket sabu yg telah dibelinya.
Anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat aktifitas yang mencurigakan dari identitas tersangka mengenai jual- beli sabu.
Kemudian anggota bergerak cepat dengan melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang pada saat itu diketahui keduanya berboncengan ke suatu tempat.Salah satunya yaitu EP turun dari motor dan mengambil barang bukti sabu kemudian langsung dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Narkoba Polres Jepara.
Dari hasil penggeledahan anggota,pada tersangka ditemukan satu paket sabu yang akan diedarkan dan dipakai sendiri oleh tersangka.Dari hasil penangkapan tersangka tersebut anggota Satnarkoba berhasil mengamankan total 4,64 gr Sabu.
Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dikenai pasal 114 Ayat 1, Subsider pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.(Wahyu AP).