Jepara,SK
Penyerahan hasil rapat paripurna DPRD Jepara dari Ketua DPRD Haizul Ma’arif,SH.,MM.,kepada Sekda Jepara,Edy Sujatmiko,S.Sos., M.M.,M.H.Rabu,10/3/2021,di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara,ini menjadi akhir cerita hujan interupsi serta voting dalam proses rapat paripurna.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal bagi lima Badan Usaha Milik Daerah yang diajukan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi,tanggal 27 Juni 2020,yang diajukan ke DPRD Jepara, hasil pengesahan rapat penyertaan modal tersebut akan dilaksanakan pada APBD tahun 2022 .
Tiga Ranperda ini di dasarkan atas Surat Bupati Jepara No.180/25271 tentang penyampaian 3 (tiga) Ranperda yang di bahas oleh badan pembentukan peraturan daerah ( Bapemperda ) DPRD Kabupaten Jepara.
Dalam Rapat Paripurna sebanyak 25 orang anggota DPRD Jepara dari Fraksi Gerindra,Golkar,PKB,PPP, DKBH dan Fraksi Amanat Persatuan Indonesia yang hadir menyatakan setuju. Sementara anggota-anggota Fraksi Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan perpanjangan pembahasan, meninggalkan ruang sidang, saat dipilih opsi pengambilan keputusan dengan voting secara terbuka itu.Dalam rapat ada 4 orang anggota DPRD Jepara yang tidak hadir.
Dua fraksi ini menilai dua perusahaan yaitu PDAM Jepara dan Perumda Aneka Usaha milik Pemerintah Kabupaten Jepara ini tidak transparan dalam pengelolaan usaha dan keuangannya oleh manajemen.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Haizul Ma’arif,SH, MM., Rabu (10/3/2021) sore kemarin memang berlangsung alot. Khususnya saat pembahasan Rancangan Perda Penyertaan Modal bagi 5 BUMD yang sebelumnya mengalami dead lock saat dibahas di pansus 1 pada tanggal 1 Maret 2021,akibatnya belum ada keputusan ditingkat panitia khusus, sebagai alat kelengkapan dewan.
Kebuntuan ini muncul pada dua BUMD yaitu PDAM Jepara dan Perumda Aneka Usaha. PDAM mengajukan penyertaan modal Rp. 1,4 miliar dan Perumda Aneka Usaha Rp. 2 miliar.Sementara untuk penyertaan modal di PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda),PD BPR BKK Jepara dan Bank Jateng telah disepakati sejak di Pansus 1. Sedangkan untuk dua ranperda yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda Retribusi Pengelolaan Pasar Rakyat berlangsung mulus. Sebab 8 fraksi yang ada menyetujui dalam pandangan umumnya.
Dalam rapat paripurna yang berjalan penuh argumen, dari pihak Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem menjadi pihak yang meminta agar pembahasan mengenai Ranperda Penyertaan Modal, khususnya pada penyertaan modal di Perumda Aneka Usaha dan PDAM bisa dilakukan perpanjangan pembahasan.
Drs.Junarso berharap DPRD Jepara tidak tergesa-gesa di dalam menyetujui Ranperda ini. “Kami menilai, ada potensi cacat hukum dan cacat prosedur. Sebab saat dibahas di Pansus terjadi jalan buntu. Artinya ada hal-hal yang perlu pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam,” ujarnya.
Apalagi menurut Drs. Junarso data yang diminta kepada Perumda Aneka Usaha berupa unit usaha yang dimiliki, besaran modal di masing-masing unit usaha, legal formal usaha jasa keuangan dan perjanjian kerja sama di masing-masing unit usaha, perhitungan keuntungan atau kerugian di masing-masing unit usaha, jumlah karyawan dan hasil audit operasional belum juga diberikan oleh Direksi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh H. Pratikno dari Fraksi Nasdem. Ia mengusulkan agar dilakukan perpanjangan waktu. “Sebab banyak hal yang belum jelas. Sejak 2020 kami telah minta data terkait dengan penggunaan dana hibah sebesar Rp. 15 miliar kepada PDAM Jepara yang dilaksanakan tahun 2019. Juga terkait dengan informasi yang diberikan manajemen PDAM yang menyatakan ada tunggakan pelanggan sebesar Rp.9 miliar. Tetapi tidak pernah diberikan sampai hari ini,” ujar Pratikno yang kemudian mengaku sulit melakukan fungsi pengawasan dan check balance, yang di atur haknya dalam Pasal 153 UU No. 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah
Kami juga minta data kerjasama tentang pengelolaan limbah PLTU, tanah 95 ha di Pakis Aji, usaha jasa simpan pinjam. Namun tidak pernah diberikan secara terperinci. “Tiba-tiba malah mengajukan tambahan modal Rp. 2 miliar. Padahal kita telah memberikan penyertaan modal lebih Rp. 20 milyar. Sedangkan sumbangan perusahaan pelat merah ini ke Kas Daerah hanya Rp. 190 juta, kinerjanya sungguh mengecewakan” ujar H. Pratikno.
Namun upaya Drs. Junarso Fraksi PDI Perjuangan dan H.Pratikno Fraksi Nasdem ini menemui jalan buntu. Karena mayoritas anggota DPRD Jepara menghendaki agar 3 (tiga) Ranperda yang disampaikan disetujui pada hari itu juga. Akhirnya keputusan diambil dengan mekanisme pemungutan suara (voting)
“Sesuai tata tertib yang berlaku di DPRD Jepara, maka dalam hal ini perlu dilakukan voting untuk pengambilan keputusan.Dari 46 orang yang hadir, sebanyak 25 anggota menyatakan setuju untuk mengesahkan 3 Ranperda yang disampaikan Bupati Jepara,” ujar Haizul Ma’arif, SH., MM.,di penghujung Rapat Paripurna.
Hasil rapat paripurna tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Jepara kepada Sekda Jepara.(Wahyu AP )