Wawancara Ekslusif Kades Pasirkamuning Didin Mahrudin,ST dengan Wartawan SUARA KEADILAN Tentang Patung Kuda Putih

0
252

Karawang,SK

Beberapa hari terakhir jagat media online  diramaikan dengan pemberitaan tentang patung kuda putih di halaman kantor Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari yang dirusak masa,kemudian diseret keliling lapang bola dengan menggunakan sebuah mobil jeep. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi 24 April 2021.Dua buah vidio yang direkam seseorang tentang kejadian itu beredar di medsos.

Dengan beredarnya video tersebut, sontak menimbulan reaksi massa di medsos dan juga di media-media online,yang sebagian besar menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang melanggar etika maupun hukum.

Berkaitan dengan hal itu, Didin Mahrudin,ST, Kepala Desa Pasirkamuning angkat bicara.

Ditemui di rumahnya di Dusun Krajan Desa Pasirkamuning (Selasa,27/04),Bule (panggilan akrab Didin Mahrudin) memberikan klarifikasi berupa wawancara eksklusif dengan wartawan media SUARA KEADILAN ,TE.SULAEMAN berikut hasil wawancara lengkap :

Wartawan : “Berkaitan dengan hingar bingar di medsos dan juga di media pemberitaan soal pengrusakan patung kuda di halaman Kantor Desa Pasirkamuning beberapa hari lalu, apa yang ada di benak anda ?”

Didin Mahrudin : “Berkaitan dengan peristiwa itu,saya sebagai warga Negara yang saat ini mendapat kepercayaan dari warga Desa Pasirkamuning dan juga kepercayaan dari Pemerintah sebagai Kepala Desa, menyatakan bertanggung jawab atas apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab saya dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang memang tidak menjadi tanggungjawab saya.

Soal patung kuda putih di pelataran halaman Kantor Desa kami yang diturunkan massa, sekali lagi, diturunkan,bukan dirusak,itu menjadi tanggungjawab saya. Meski saya tidak pernah memerintahkan secara langsung  kepada siapapun utuk menurunkan patung kuda itu, saya sebagai kepala Desa, setuju. Pertimbangannya simple saja; Saya diberi hak untuk mengelola Desa ini, termasuk mengelola tata ruang dan juga tata letak halaman desa ini, agar lebih baik dan nyaman buat semua orang terutama warga desa Pasirkamuning.

Patung kuda putih bukanlah ikon desa Pasirkamuning.Barangkali ada yang tau,apa ada Perdes yang menetapkan bahwa Ikon Desa Pasirkamuning itu kuda putih ?. Ikon Negara Burung Garuda ditetapkan oleh undang-undang.Ikon Kabupaten Karawang ditetapkan dengan Perda. Ini nggak ada. Jadi sekali lagi saya sebagai warga desa Pasirkamuning menolak jika ada orang yang mengatakan itu ikon desa Pasirkamuning. Yang paling menjadi konsen saya,ketika kuda putih dijadikan icon politik pada perhelatan pilkades kemarin. Jadi kuda putih itu ikon kelompoknya,bukan ikon desa Pasirkamuning. ”

Wartawan : “Apa anda punya rencana membangun kembali sesuatu di atas bekas patung kuda itu ?”

Didin Mahrudin : “Pasti dong, itu pasti tapi harus direncanakan dulu dengan seluruh stakeholder desa ini, agar nanti tidak menjadi polemic dan tentunya harus mempunyai dasar hukum yang kuat.”

Wartawan : “Bagaimana dengan “bangkai patung kuda” yang diseret dengan menggunakan mobil keliling lapang bola, yang dinilai banyak pihak melukai perasaan kelompok pendukung rival anda dan dianggap melanggar hukum ?”

Didin Mahrudin : “saya kira  itu hanya merupakan luapan emosional massa yang sifatnya sesaat  dan spontanitas. Sebab saya sempat ditanya oleh masa pendukung, dimana harus disimpan bangkai patung  itu.Saya perintahkan untuk disimpan di pergudangan yang terletak di pinggir lapang bola. Untuk mengangkatnya terlalu berat, maka terpaksa harus diseret menggunakan mobil.”

Wartawan : “Dimana bangkai patung kuda itu sekarang ?”

Didin Mahrudin :“Tidak tahu. Menurut informasi dibawa oleh sekelompok orang dengan menggunakan sebuah mobil bak warna putih. Infonya dibawa ke rumah Oka”.

Wartawan : “Apakah anda tau bahwa membangun patung kuda itu menggunakan uang Negara ?

Didin Mahrudin ; “Saya tidak terlalu penting mengetahui dari mana uang itu,bagi saya, itu asset desa yang harus saya benahi.”

Wartawan : “Ada orang yang menuduh tindakan anda merusak patung kuda itu, yang disebut sebagai asset yang dibiayai Negara, itu tindakan melanggar hukum. Bagaimana itu ?”

Didin Mahrudin : “Saya tidak merusak tapi menurunkan,menertibkan agar lebih baik dan lebih nyaman. Coba saya kasih contoh, begini, ada laptop di meja kerja  para perangkat saya, rusak atau sudah tak layak. Saya suruh simpan tuh laptop ke gudang. Saya ganti dengan yang baru. Apa saya salah ? Satu lagi contoh tindakan yang pernah dilakukan oleh Oka waktu jadi Kades. Pagar beton sepanjang lapangan dia bongkar, padahal itu kan asset desa hasil karya Kades sebelumnya. Dia bikin taman seperti yang anda lihat sekarang. Nggak ada yang mempersoalkan !”

Wartawan : “Ada kabar beredar bahwa anda dan kelompok anda akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan merusak asset.. Apa sikap anda ?”

Didin Mahrudin : “Sebagai warga Negara, saya akan bertanggung jawab,sebab saya yakin tak ada hukum yang dilanggar. Selain itu, saya berkeyakinan, hukum itu bukan milik kelompok.”

Wartawan : “Satu lagi pertanyaan, kabar beredar dan juga sebagaimana di video, ada keterlibatan dua orang ASN dalam perusakan itu ?”

Didin Mahrudin :”Mohon maaf, saya menolak kata pengrusakan. Itu penertiban. Soal dua orang ASN itu bukan menjadi tanggungjawab saya. Mereka mempunyai atasan masing-masing, dan mereka terikat dengan PP 53. Jalur mereka jelas, ada atasanya (Sul)

 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini