Kasubag Umum Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan tersulut amarah Saat Di Konfirmasi.

0
63

Lampung Timur,SK Kasubag Umum dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Menjadi tersulut amarahnya pada wartawan saat salah satu Media hendak mengkonfirmasi  terkait soal pekerjaan pada kegiatan rehap aula dan ruang kadis. Kasubag umum Roby Cahyadi.S.kom tersebut langsung dengan nada emosi dalam  menanggapi wartawan tanpa mendengar penjelasan maksud dan tujuan awak media  , Kamis(27/5/2021). “Kamu kalau mau konfirmasi masalah kerjaan ini,nanti kita sama-sama ketemu kadis biar kita jelas semua dengan nada yang kurang menyenang”ungkap Roby Cahyadi. Sebelumnya,wartawan telah konfirmasi via chat watsApp,oleh kasubag ,namun kasubag umum tidak menggubris meskipun  WatsApp sedang posisi online dan pesan terbaca, Herizal Kepala biro Media Suara keadilan untuk wilayah lampung timur memberi tanggapan atas perlakuan oleh oknum kasubag umum dinas pendidikan pada wartawan, Ia menyayangkan sikap kasubag  yang arogan,tidak terpuji dan tidak layak mempertimbangkan tugas dan fungsi sebagai  kasubag Umum,seharus seorang pejabat yang bermental arogan seperti itu jangan  sampai mendapat  penilaian dari publik bahwa tak layak menjabat dan sebaiknya di bebas tugas kan karna tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait tugas dan fungsinya,terlebih terkait tugas dan fungsi seorang jurnalis sedang menjalankan tugas dan fungsi yang tidak memperhatikan tentang sikap dan tindakan nya yang dapat menjerat nya dengan UU pers. “Dasarnya apa marah ke wartawan,karena terkait dengan kegiatan di dinas itu tidak termasuk dalam rahasia negara,apalagi terkait pengelolaan keuangan negara serta peruntukannya harus jelas dan informasi nya bisa di akses oleh masyarakat luas.Apalagi ini kepentingan untuk publik bukan untuk perorangan dana itu di anggarkan,kita ada dasarnya dengan payung hukum undang undang keterbukaan Informasi publik dan UU pers.” bisa di jerat pasal menghalangi tugas wartawan bisa kena ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta, Ujar Harizal. Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik. Berdasarkan UU pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya.Maka sipelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta.(Tim)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini