Kota Bekasi, SK
Bersama dengan unsur dari TNI dan Polri, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi Bulak Kapal menggelar kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) gabungan ke salah satu Blok Tahanan di Lapas Kelas IIA Bekasi Bulak Kapal pada, Rabu (30/06/2021) Malam.
Kegiatan itu diawali dengan apel gabungan, yang pertama kali dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Hensah, didampingi Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Tommy Ardy Nugroho, dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kiki Oditya Hernawarman, untuk memberikan pengarahan kepada sejumlah petugas yang bertugas saat itu.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakapolsek Bekasi Timur, AKP Hotman Hutajulu SH, MH bersama personil dari Polsek Bekasi Timur lainnya, dan 2 orang anggota Babinsa di wilayah tersebut.
Target dalam kegiatan sidak/razia gabungan malam itu, menyasar pada Blok Anggrek Lapas Kelas IIA Bekasi Bulak Kapal. Terdiri dari 3 Lantai, 14 Kamar yang diisi sekitar 1200 orang penghuni.
Berdasarkan keterangan Hensah pada saat pemberian pengarahan, sidak/razia tersebut dilakukan untuk menghindari kejadian dan hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus meningkatkan sinergitas bersama dengan unsur TNI dan Polri.
Usai dilakukan sidak, sejumlah barang bukti ditemukan petugas seperti beberapa Alat Komunikasi (Handphone/HP), Obeng Tespen Listrik, sebuah Pemantik atau Korek Api Gas, satu buah Alat penanak nasi mini, Sendok dan Garpu yang terbuat dari logam, Gunting kuku, Pisau Cutter, serta Gunting Potong yang dijejerkan di atas sebuah meja, “Memang ini sebenarnya juga barang-barang yang dilarang,” kata Hensah secara tegas, di hadapan rekan-rekan media.
Sebagai Kalapas, Hensah mengakui bahwa temuan ini juga menjadi sebuah introspeksi, “Karena ternyata pertahanan kita masih bobol juga, dengan ditemukannya alat-alat komunikasi seperti ini. Mungkin kalau dilihat dari jumlahnya memang sedikit, tetapi yang sedikit ini juga bisa berbahaya,” ungkapnya.
Khawatir digunakan sebagai hal yang tidak baik, Kalapas menjelaskan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “Bisa jadi ini, nanti akan kita periksa isinya apa. Kalau memang masih ada digunakan (red-untuk) hal-hal yang tidak baik, seperti melakukan penipuan atau penggunaan transaksi narkoba, ini akan kita telusuri,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Hensah, “Tadi kita minta, supaya pemilik alat komunikasi ini di data, dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan besok (red-01 Juli 2021),” ujarnya.
Menjawab pertanyaan dari wartawan media ini, Kalapas memastikan bahwa ada orang yang menyelundupkan barang-barang tersebut sehingga bisa sampai kepada para tahanan.
Dari dugaannya sementara, barang yang dilarang itu diselundupkan melalui petugas atau masuk dalam barang-barang bawaan dari keluarga. Adapun akibat dari kejadian ini, dalam kurun waktu dekat Kalapas akan mengevaluasi kinerja para petugas Lapas, terlebih kepada petugas pemeriksaan.
Tidak tanggung-tanggung, apabila terbukti Hensah menegaskan, sanksi tidak hanya diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) saja. Tetapi kepada para petugas yang terlibat, juga akan diberikan sanksi.
Sementara ketika dimintai pendapat, Wakapolsek Bekasi Timur menuturkan, jika kepolisian bersama pihak Lapas hanya berusaha bagaimana menciptakan situasi di dalam Lapas dapat kondusif, “Namanya juga pelaku, (red-tetap) berusaha juga bagaimana dia mencari sela,” ucapnya menanggapi.
Untuk petugas, tambahnya, “Sudah berusaha, tapi hasilnya sekarang ini yang di dapat sudah cukup bagus untuk menekan jangan sampai ada masalah baru,” papar Hotman Hutajulu mengakhiri, sekaligus menerangkan bahwa Lapas Kelas IIA Bekasi Bulak Kapal merupakan masih bagian dari wilayah hukum Polsek Bekasi Timur. (Andrew)