KARAWANG,SK Tim saber pungli Polda Jabar,yang di pimpin oleh AKBP Zul Azmi melakukan investigasi di Desa Muara lama kecamatan Cilamaya wetan Kabupaten Karawang Jawa Barat, adanya dugaan pungutan liar dalam program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) diluar anjuran pemerintah pusat sebesar Rp 150 ribu,Yang sesuai SKB 3 menteri. Dugaan pungutan liar program PTSL yang terjadi di Desa Muara lama,terkait pengaduan masyarakat tentang dugaan Pungutan Liar (Pungli),Direspon olehTim Saber Pungli yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zul Azmi, bersama dengan rombongan, langsung melakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya dugaan Pungli PTSL Tim ini melakukan pemeriksaan secara intensif kepada warga pemohon program PTSL,diantaranya bapak Tolib alamat Dusun Krajan l RT 02 RW 04 ,dan Ibu Yuliah Aryanti alamat Dusun Tanjung Jaya RT 14 RW 07,yang masing masing membuat surat pernyataan dan ditanda tangan bermaterai, didalam isi surat pernyataan adalah bapak Tolib menyerahkan langsung uang sebesar Rp 2.000.000.ke pa kades Yos dan Ibu Yuliah Aryanti menyerahkan uang sebesar Rp 6.000.000. ke wakil selamet,kedua pemohon hanya mewakili dan masih banyak lagi pemohon yang dirugikan,Kepala Desa Muara lama dan sekdes muara lama juga tidak lolos dari pemeriksaan Tim saber pungli Polda Jabar,serta panitia dan RW setempat Dari salah satu tim ini mengatakan; Abdul Jaeni Rw 08 memungut biaya pembuatan Sertipikat PTSL 1 jt sampai 6 jt perbidang sama halnya Otong Selamet Kadus 4 dusun tanjungjaya sama memungutnya. Sementara Ketua Tim Saber Pungli Jabar, AKBP Zul Azmi, menuturkan, adanya dugaan pungli pada program PTSL sudah tercium dan ramai di pemberitaan. “Kita melakukan klarifikasi pada warga, baru akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” dan kami sudah mengantongi bukti surat pernyataan pemohon yang membayar dari mulai 500 ribu sampai 2 juta lebih sebanyak 15 orang,ujarnya. Dikatakannya, pada program PTSL yang ada di muara informasi yang diterima adanya dugaan pungutan lebih dari Rp 150 ribu yang ditetapkan pemerintah pusat,jika memang lebih dari aturan pemerintah itu pungli,Ungkapnya. (SUL)