Dituding Gagal Selesaikan Sengketa Waris, Lurah Jakasampurna: “Kami Bukan Hakim”

0
466

Kota Bekasi, SK 

Mendapat tudingan gagal selesaikan sengketa waris antar keluarga dalam pembayaran uang ganti lahan pembebasan tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu), Lurah Jakasampurna, Edi Djunaedi meluruskan pertemuan atau mediasi yang pernah di fasilitasinya sebanyak 2 kali di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, beberapa bulan lalu. 

Dirinya mengatakan, Kelurahan hanya memfasilitasi pertemuan antar kedua belah pihak keluarga yang bersengketa.  “Kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Karena memang tidak ada titik temu dan akhirnya memutuskan untuk ke Pengadilan,” ujar Edi kepada rekan-rekan media di ruang kerjanya, Selasa (14/12/2021). 

Lebih lanjut Lurah Jakasampurna ini menerangkan, pada saat pertemuan mediasi kedua digelar, kedua belah pihak menghadirkan lawyer masing-masing.

Melihat hal tersebut, Lurah Jakasampurna menganjurkan agar pertemuan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, “Akhirnya lawyer kita tarik untuk tidak hadir dalam musyawarah tersebut,” terangnya.

Meski sudah dilakukan secara kekeluargaan, ternyata musyawarah itu pun tidak menuai titik temu yang baik dari persoalan sengketa waris antar keluarga tersebut. “Sehingga, akhirnya kedua belah pihak menyatakan akan mengambil jalur hukum, yang mana dalam hal ini Pengadilan begitu,” ujarnya dengan lugas, membeberkan hasil pertemuan mediasi yang kedua.

Berdasarkan pengakuan yang diberikan Lurah Jakasampurna, bukti-bukti persyaratan administrasi sepanjang perjalanan sengketa waris antar keluarga yang ada, hanya didapatkan dari salah satu pihak yaitu Iwan Cs. “Namun dari bapak Kebir, dalam hal ini ibu Kurniasih (red-Anak dari pernikahan pertama Nimah dengan Kebir) memang belum melampirkan dokumen-dokumen yang mereka punya,” ungkapnya.

Menurut Edi Djunaedi, belum adanya titik temu antara kedua belah pihak dikarenakan masing-masing mengkuasakan persoalan tersebut ke pihak pengacara. “Dan kami juga bukan Hakim yang bisa memutuskan ketika ada lawyer disitu,” tegasnya.

Dalam perjalanan mediasi tersebut, Lurah Jakasampurna pun menyayangkan masih adanya perseteruan itu yang justru bisa menghambat kedua belah pihak, untuk mendapatkan hak warisnya pada proses pembayaran tol Becakayu.

“Kalau saja bisa diselesaikan secara kekeluargaan, lihat orang tuanya lah kan sama-sama satu Ibu. Ibu Nimah ini mempunyai total 7 orang anak dari Bapak yang berbeda, sama-sama Ibu Kandung gitu, ya lihat Ibu,” tuturnya saat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan, namun kedua belah pihak tetap bersikeras akan menempuh jalur hukum.

Sekedar untuk diketahui secara bersama, sengketa waris ini merupakan persoalan antara saudara tiri dari anak hasil pernikahan pertama dan kedua “Nimah Binti Niman (orang tua perempuan/Ibu)” semasa hidupnya.

Total ke 7 orang anak yang dimaksud Lurah Jakasampurna dalam penjelasannya tersebut yakni Kurniasih, Komarudin, Burhan dan Maesaroh adalah anak dari hasil pernikahan pertama Nimah dengan Kedir. Sedangkan dalam pernikahan kedua Nimah dengan Budiyana memiliki 3 orang anak di antaranya, Nurhayati, Iwan Setiawan, dan Indra Resmana.

Sebelumnya sempat diberitakan oleh beberapa media online bahwa, Lurah Jakasampurna dituding gagal menyelesaikan persoalan sengketa waris antar keluarga. Berdasarkan penelusuran siber media ini, ternyata ada 3 pemberitaan media online yang tayang dengan judul yang sama yaitu, “Mengadu Ke Walkot Bekasi, Lurah Jakasampurna Dinilai Gagal Selesaikan Sengketa Waris Becakayu”.

Dan akhirnya Lurah Jakasampurna pun mengklarifikasi pemberitaan tersebut, “Jadi kalau dibilang belum terselesaikan, sebenarnya sudah terselesaikan dengan keputusan kedua belah pihak yang meneruskan permasalahan tersebut ke pihak Pengadilan,” sambung Edi Djunaedi sambil tersenyum meluruskan permasalahan tersebut di depan awak media yang mana diantara awak media tersebut, ada salah satu awak media yang juga turut serta memberitakan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadanya. (Andrew) 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini