Musyawarah Akhir Tahun dan Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan

0
91

Kab.Tanggamus-Lampung.SK

Pada Hari ini selasa 4 Januari 2021 Pekon air naningan menggelar musyawarah akhir Tahun dan sekaligus menyerah terimakan berkas laporan pertanggung jawaban Kepala pekon yang masa jabatan sudah selesai sejak tanggal 28 Desember 2021 Kemaren.turut hadir dalam acara Camat air naningan yang diwakili oleh Sekcam Kecamtan air naningan,Kasi PMD Kecamatan air naningan Herni Sopya,Ketua Badan Hippun Pemekon Pekon Air naningan,Mantan Kepala Pekon Air naningan Bpk Munasir Sp,Plt Pekon air naningan Bpk Badru Darwani,pendamping Desa,pendamping desa Lokal,Bhabinkabtibmas Pekon air naningan Bripka,Hi. Epri,Babinsa Pekon air naningan SERMA Jarkasi Koramil 08/PPG, Aparatur Pekon air naningan Tokoh adat,Tokoh agama,Tokoh pemuda pekon air naningan.

Dalam sambutan plt Pekon air Naningan Bpk Badru Darwani menjelaskan bahwa masa jabatan Kepala Pekon air naningan Bpk Munasir Sp telah habis sejak tanggal 28 Desember 2021,supaya masyarakat mengetahui nya jadi secara regulasi karna belum ada Pejabat sementara maka diambil alih oleh sekdes sebagai Plt sambil menunggu Pj atau disebut pejabat sementara jadi harapan saya selaku Plt untuk semua apratur Pekon dan semua elemen masyarakat Pekon air naningan untuk dapat bekerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan pekon yang sekarang lagi plt untuk bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat sambil menunggu Pejabat sementara yang akan Mengisi kekosongan Kepala Pekon air naningan ini Pungkas nya.

Sambutan dari mantan Kepala Pekon air naningan Bpk Munasir SP dan pembacaan Laporan Pertanggung jawaban dan menyerahkan secara tertulis kepada Badan Hippun Pemekonan Pekon air naningan Untuk anggaran 2021.dalam sambutan nya Bpk.Munasir SP mengatakan saya bukan kepala pekon tapi saya mantan kepala pekon sebab SK saya sudah habis sejak tanggal 28 Desember 2021,jadi saya hadir disini untuk membacakan pertangung jawaban saya dan menyerahkan nya secara tertulis kepada BHP Pekon Air naningan dan supaya masyrakat paham bahwa setiap anggaran ditahun 2021 masih saya yang menggunakan anggaran dan setiap anggaran harus ada pertanggung jawaban disetiap akhir tahun,jadi tidak mungkin saya pergi atau mau semau saya saja karna masa jabatan saya sudah selesai saya selesai juga tidak tetap apa pun yang ada masalah di anggaran 2021 itu tetap tanggung jawab kepala Pekon waktu itu,jadi walupun saya tidak menjabat tapi saya tetap bertanggung jawab diera saya menjabat sebagai kepala Pekon air naningan

“Pada Permendagri itu dijelaskan ada empat poin, pertama laporan  penyelengaraan pemerintahan Pekon akhir tahun anggaran. Kedua, laporan penyelenggaraan pemerintah Pekon akhir masa jabatan. Ketiga, laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran. Keempat, informasi penyelenggaraan pemerintah Pekon air naningan,

Berdasarkan Permendagri tersebut, Munasir Sp mengatakan, laporan pertangungjawaban kepala Pekon di akhir masa jabatan merupakan wajib dilaksanakan. Demikian pula mengacu pada Perda.

“Berdasarkan Perda dijelaskan pula, laporan penyelenggaraan pemerintahan Pekon setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati. Kemudian, laporan penyelenggaraan pemerintahan Pekon pada akhir masa jabatan kepada bupati. Selain itu, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Hippun Pemekonan(BHP) setiap akhir tahun anggaran,” jelasnya.Secara tertulis

Terakhir, imbuh Munasir SP pada akhir masa jabatan kepala Pekon memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Pekon setiap akhir tahun anggaran. 

“Jangan sampai di akhir masa jabatan, kepala Pekon tak membuat laporan pertangungjawaban. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, guna memberikan pemahaman dan edukasi kepada setiap kepala Pekon di akhir masa jabatannya jelang pelaksanaan pilkakon ucapnya.

 Munasir SP mengkhawatirkan, jika di akhir jabatannya kepala Pekon tak membuat laporan pertanggungjawaban atau penyelenggaraan pemerintahan, dikhawatirkan menimbulkan konflik di masyarakat. 

sambutan Ketua badan hippun Pemekonan (BHP) Pekon air naningan menjelaskan dalam regulasi permendagri itu dijelaskan ada empat poin,

1) Laporan penyelenggara pemerintah pekon akhir tahun anggaran.

2)Laporan penyelenggara Pekon akhir masa jabatan.

3)Laporan keterangan penyelenggara pemerintah pekon akhir tahun anggaran

4)inpormasi penyelenggara pemerintah pekon.pungkasnya

Sekcam mewakili Camat,Kecamatan air naningan dalam sambutannya,dalam pengakatan Plt dan menunggu PJ siapa Pj yang akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepala Pekon Pekon air naningan sesuai SK Bupati Tanggamus kita lagi menunggu sampai batas waktu yang belum ditentukan kalaupun sudah ada nanti pihak kecamatan akan inpormasikan secepatnya sesuai dengan SK Bupati Tanggamus,harapan kepada elemen masyarakat pekon air naningan untuk membatu kerja Plt yang sudah ada sesui dengan aturan yang ada diPekon air naningan sambil menunggu Pj yang akan mengisi kekosongan Kepala Pekon air naningan ini,pungkasnya

Sambutan Bhabinkantibmas Bripka,Hi. Efri mengucapkan selamat untuk Plt Pekon air naningan Badru Darwani yang sekarang sudah mejalankan roda pemerintah Pekon air naningan semoga pekon air naningan bisa lebih aman,nyaman dan tentram,.untuk meningkatkan rasa aman,nyaman dan tentram perlu kerjasama semua pihak tentunya semua elemen masyarakat pekon naningan,himbuan dari bhabinkamtibmas untuk meningkatkan poskamling,sebab memasuki ekonomi yang sulit bukan tidak mungkin kejahatan akan terjadi supaya pekon air naningan bisa kondusip,tingkat keamanan kepada masyarakat,melalui ronda malam,dan menjaga masyarakat dari penyakit virus Covid-19 untuk menghimbau kepada masyarakat untuk segera divaksin yang kedua untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pungkasnya.(M.Romi.ZB)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini