Seluruh ASN,Pegawai Kontrak,Wartawan Diharuskan Ikut Rapid Tes Antigen.

0
91

Ambon.SK

Diharuskan Seluruh ASN,Pegawai Kontrak,Wartawan,Security dan Pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku, mengikuti Rapid Tes Antigen, yang berlangsung di gedung DPRD.

Demikian penegasan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku (Sekwan) Bodewin Wattimena kepada wartawan, saat dilaksanakannya Rapid Antigen Jumat 11 Pebruari 2022. Dikatakan pelaksanaan Rapid Antigen ini, sekaligus menjawab, kasus covid 19 omicron,dimana dalam beberapa hari terakhir ini penyebarannya melonjak tajam,dan pihaknya bersedia memberikan penjelasan, tenang hal ini.  Rapid Antigen ini digelar digedung DPRD Provinsi Maluku, dengan pelaksanaannya dari Dinas kesehatan Provinsi Maluku.

Menurutnya pelaksanaan Rapid Antigen di-DPRD Provinsi Maluku sesuai Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda ) Provinsi Maluku,Saddeli Lie, yang mana mengharuskan seluruh ASN,pegawai kontrak, wartawan yang bertugas di-DPRD mengikuti Rapid Antigen, karenannya hari Jumat 11 pebruari 2022 DPRD menggelar Rapid Antigen,dan jika akan masuk kantor DPRD Provinsi Maluku, harus memiliki kartu Rapid Antigen, jika tidak ada, tidak diperbolehkan masuk, tutup Wattimena.(Izk)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini