Amir Rumra : Kepala Daerah Yang Masa Tugasnya Berakhir, Tidak Lagi Menguasai Aset.

0
68

Ambon.SK

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, mengingatkan, para kepala daerah, baik itu Bupati atau Walikota  yang masa tugasnya berakhir, agar tidak lagi menguasai aset daerah, seperti Mobil Dinas, memang tidak ada aturan untuk pemutihan.

Untuk tahun 2022 ini ada 4 kepala daerah yang berakhir masa tugasnya, pihaknya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih, dimana mereka telah memimpin, ada yang bertugas 5 tahun hingga 10 tahun. Hal ini disampaikannya kepada wartawan,diruang komisi I DPRD Provinsi Maluku, 10 Maret 2022. Menurutnya sesuai pengalaman tahun sebelumnya, ada yang setelah selesai masa tugas, sebelumnya sudah melakukan pemutihan Mobil Dinas DPRD, karenanya ditahun 2022 ini ada 4 kepala daerah yang selesi masa tugas, agar diingatkan tidak lagi menguasai aset seperti mobil dinas dan tidak ada aturan untuk pemutihan.

Para Bupati dan Walikota yang selesai masa tugasnya, yakni, Bupati dan Wakil Bupati P.Buru, Bupati Wakil Bupati,Kepulauan Tanimbar,Bupati dan wakil Bupati Seram Bagian Barat, serta Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Rumra berharap ada pengawasan dan monitoring dari Karo pemerintahan, Provinsi Maluku bagian aset daerah.dan kota serta DPRD, tutup Rumra. (Izaak)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini