Heri Mantan Sekdes Desa Sukamulya Harus Bertanggungjawab Pelaksanaan PTSL ke Warga Jangan Jadi Pengecut

0
244

KARAWANG,SK

Berkaitan dengan pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, dimana masyarakat mengaku belum menerima bentuk fisik sertifikatnya.

Selain itu, masyarakat diminta harus membayar uang tambahan biaya sebesar 500 ribu agar sertifikasi bisa diberikan.Salah satu warga Desa Sukamulya yang mengajukan program PTSL berinisial M (29), mengaku ikut program PTSL pada tahap I tahun 2020 lalu, dan sudah diukur oleh Panitia Desa Sukamulya.

“Saya sudah mengajukan dan memberikan uang Rp 150.000, untuk pembayaran program PTSL, tapi sampai saat ini bukti fisiknya hanya diperlihatkan oleh panitia PTSL Desa tidak diberikan,” katanya kepada sk Minggu (17/4).

Menanggapi hal itu Kades Sukamulya Ucup Subhan angkat bicara, pada tahun 2020 program PTSL dikelola oleh Heri selaku Ketua Tim Pelaksana juga sebagai Sekdes Desa Sukamulya, sedangkan PJS Kadesnya dari Kecamatan yaitu Mulyono.Saat itu waktunya berbarengan dengan pelaksanaan Pilkades.

“Mulai program PTSL dari bulan Januari 2020, di Februari pelaksanaan Pilkades. Saat itu saya belum menjabat, tapi sebagai calon Kades,” ungkap Ucup,.PTSL yang dikerjakan Heri sebanyak 1900 bidang, sampai akhir tahun 2020 tetap dikelola oleh Heri sekalipun dia sudah bukan pegawai desa Sukamulya lagi. Karena Heri beranggapan dia sebagai Ketua Tim pengelola program tersebut.

“Baru awal tahun 2021 pemerintah Desa Sukamulya dibawah pimpinan saya menerima program PTSL tahap kedua,” jelas Kades.Jadi dikatakan Kades, bahwa sertifikat PTSL milik warga yang belum dibagikan serta dimintai uang tambahan biaya PTSL adalah yang dikelola oleh Heri selaku ketua Tim Pelaksananya karena masuk pada program tahap pertama yakni ditahun 2020.

“Silahkan kejar Herinya. Agar jelas duduk persoalannya seperti apa. Karena saya pribadi terkait PTSL tahap pertama tidak tahu apa apa dan tidak pernah dilibatkan sama sekali. Malahan sebagian warga datang ke desa melaporkan hal itu, dan sudah saya sampaikan ke BPN keluhan masyarakat tersebut,” tegas Kades.

Adapun untuk program PTSL tahap kedua yang ditanganinya, Kades mengatakan dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan SK 3 Menteri.“Biayanya 150 tidak lebih, malah kurang bisa. Dan ada yang tidak bayar,” pungkas Ucup.

Sampai berita ini diterbitkan, Heri selaku ketua Tim PTSL tahap pertama untuk dikonfirmasi belum juga bisa ditemui.(SUL)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini