Perihal Kasus OTT Oknum BPK Jabar di Kab Bekasi Di Tuding Lambat, Kejagung Diminta Evaluasi Kinerja Kajati Jabar.

0
161

Kab.Bekasi.SK

Menindaklanjuti kasus OTT oknum 2 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat 30 maret lalu oleh team gabungan dari Kejaksaan Negeri Kab Bekasi dan Kejati Jawa Barat di salah satu penginapan di wilayah Kab Bekasi

Dimana pada keterangan Pers (30/3) saat di wawancara awak media pihak Kejari Kabupaten yang di wakili Kasi Intel di katakan OTT ini menindaklanjuti laporan dari Dinas Kesehatan Kab Bekasi tentang ada nya dugaan pemerasan yang di lakukan 2 oknum pegawai BPK perwakilan jabar berinisial AMR & HF

Pada keterangan pers tertulis ( 30/3 ) melalui Humas penerangan Kajati Jabar pada OTT nya di katakan di amankan dua oknum pegawai BPK Provinsi Jawa Barat, Kajati Jabar mengatakan OTT ini karena ada nya aduan atau laporan dinas kesehatan ada nya dugaan pemerasan yang di lakukan dua oknum pegawai BPK perwakilan Jawa Barat kepada Dinas Kesehatan Kab Bekasi dengan barang bukti sejumlah 350 juta.

Ironis nya di keterangan pres liris tertulis,Kajati jabar melalui Humas penerangan di katakan dari 2 oknum pegawai BPK perwakilan jabar yang terjaring ott satu orang berinisial AMR di tetapkan sebagai tersangka ( tsk ) dan sedangkan oknum pegawai BPK Perwakilan jabar yang berinisial HF di serahkan ke BPK provinsi jabar untuk proses sesuai kode etik BPK

Hal itu di benar kan Dedi Gozali humas BPK Provinsi Jabar dalam keterangan tertulis nya bahwa dua dari oknum BPK Jabar yang terjaring OTT hanya satu yang menjadi tsk berinisial AMR dengan dugaan melanggar UU Tipikor pasal 12e dan pasal 11, sedangkan satu lagi berinisial HF di kembalikan ke BPK untuk di lakukan pembinaan & pengawasan sesuai Kode Etik .

Bram Ananthaku pendiri LSM Sarana Indonesia Akar Peduli ( SIAP ) saat di minta tanggapan nya mengatakan, RSUD Cabang Bungin dan 17 Puskesmas yang diaudit oleh 2 oknum pegawai BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat itu adalah bukti dari kinerja audit yg ceroboh pada tugas semestinya

operasi tangkap tangan ( OTT ) yang terjadi adalah bentuk dari transaksional dalam pencapaian win win solution pada tingkat ketidak wajaran etika,mestinya dikembangkan dan menjaring oknum yg terlibat baik ditubuh RSUD Cabangbungin ataupun 17 Puskesmas tersebut, bukan tidak mungkin hal ini berlaku di dinas lain nya dengan cara dan metode yang sama. Ujar nya Dicky Ardi SH MH praktisi hukum ( advokat ) saat di minta tanggapan nya mengatakan.(Tangi.s_hms Rjn)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini