Stock Sumber Daya Ikan Di-Maluku Mengalami Penurunan 300 Ribu Ton Pertahun.

0
111

Ambon.SK

Sesuai permen KP nomor 50 tahun 2017, secara Nasional stock sumber daya ikan mencapai 26,5 juta ton pertahun, sedangkan untuk Maluku,stock sumber daya ikan sebesar, 4,6 juta ton pertahun. Dalam perjalanannya sesuai hasil kajian, yang dituangkan dalam NKP nomor 19 tahun 2022, ada terjadi penurunan, stock sumber daya ikan di-Maluku, yang tadinya 4,6 juta ton pertahun, turun menjadi 4,3 juta ton pertahun, itu berarti terjadi penurunan sebanyak 300 ribu ton pertahunnya, didalamnya termasuk ikan pelagis besar seperti tuna,tongkol,cakalang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Maluku, Dr.Abdulharis. S.Pi,M.Si, dalam sambutannya saat membuka kegiatan,Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) Tuna Provinsi Maluku, yang digelar di-Santika Hotel, 31 Mei 2022.  Dikatakan situasi kondisi sekarang ini, yang kegiatan-kegiatan nelayan tuna ini agak kesulitan, dalam mendapatkan sumber daya ikan tuna, termasuk juga beberapa perusahan mengalami kesulitan mendapatkan pelagis ikan tuna,tongkol,cakalang, ungkapnya.

Menurutnya salah satu penyebab yakni,adanya rumpon, yang menghalangi,ikan pelagis besar, sehingga Kementerian Kelautan Dan Perikanan,kembali mengeluarkan kebijakan baru, yang terkait dengan pengelolaan, penataan alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan termasuk penataan, para nelayan penangkap ikan. Diketahui bersama sejak dibentuk melalui SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan, provinsi Maluku nomor 061/5262/19 K.tanggal 2 Desember 2019, tentang  Komite Pengelola Bersama, Perikanan (KPBP),juga telah diperbaharui SK nomor, 061/ 3131/31 K, yang didalamnya telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dibidang perikanan tangkap diprovinsi Maluku.  KPBP, provinsi Maluku dalam menjalankan fungsinya telah menghasilkan beberapa program kerja, terutama dalam perbaikan data perikanan.

Ditempat terpisah wawancara wartawan dengan Ketua Masyarakat Dan Perikanan Indonesia Saut Tampubolon, didampingi Maneger Perikanan Wildan,  mengatakan, kegiatan yang sementara berlangsung ini didasarkan pada undang-undang perikanan, pasal 2 yang mengatakan pengelolaan perikanan di-Indonesia, dilaksanakan berbasis partisipasif, atau keterbukaan dan kebersamaan, sehingga berdasarkan ini, kita bangun kerja sama, bagaiman pemangku kepentingan dapat berpartisipasi, dalam proses pengelolaan perikanan. Dengan begitu kita bentuk yang namanya, DKP provinsi dengan nama, Komite Bersama Pengelolaan Perikanan,dengan harapan,   semua stackeholder yang terkait dengan perikanan tuna adalah anggota, Komite, dan boleh bekerja sama.

Karena pada prinsipnya pengelolaan perikana itu adalah kesepakatan bersama yang disepakati berbagai stackeholder para pemangku kepentingan, dan pertemuan ini difasilitasi bersama Dinas Kelautan Dan Perikanan 2 kali setahun, yakni pertemuan regular. Menurut Saut Tampubolon pihaknya kini berada di 6 provinsi, yakni Maluku,Maluku Utara, NTT, NTB, Sulut dan Sulsel, dan setiap tahunnya semua permasalahan,atau issu, dibawa kepusat,untuk dijadikan issu Nasional, yang nantinya dilakukan pertemuan Regional, tutup Saut Tampubolong didampingi Maneger Perikanan Wildan. (Izaak).

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini