KADES SINDANG MUKTI DI LAPORKAN KE KEJATI JAWA BARAT Ada Apa….?Ternyata Di duga PUNGLI

0
238

KARAWANG,SK

Modus terungkap disinyalir segelintir oknum melakukan pungutan liar atau pungli dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa Barat dengan jumlah pengajuan sebanyak 900 berkas dari Keseluruhan Pemohon PTSL yang sudah naik ke Kantor ATR/BPN Karawang 600 Bidang tanah.

Menurut Lembaga Koordinasi Pemberantasan  Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia  (LKPK PANRI) Bejo Suhendro mengatakan  “Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar 150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, oknum Satgas atau Panitia program PTSL didesa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya meminta dengan jumlah yang lebih banyak,”

Lanjut ia Suhendro data yang dirangkum pemohon pembuat Sertipikat program PTSL didesa Sindangmukti rata- rata perbidangnya dibandrol 800 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah.adapun pemohon PTSL yang domisilinya diluar desa akan tetapi mempunyai lahan tanah di Desa  Sindangmukti harga perbidang dibebani 3 juta sampai 4 juta rupiah fantastis.

Masih menurut Suhendro “dibulan Lalu sempat dirinya ijin ketemu dengan Kepala Desa Sindang Mukti guna menyampaikan temuan yang janggal Namun Kepala desa tidak menemuinya yang menghadap malah perangkat staf desanya saja. penanggung jawab didesa adalah kepala desa ketika kades menghindar kami pun pulang”.

Ditegaskan oleh Bejo Suhendro Hari ini selasa 25 Oktober 2022 pihak kami Lembaga KPK PANRI sudah melaporkan Oknum Dugaan Pungli program PTSL didesa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Karawang Kepada Kejaksaan Tinggi Bandung Jawabarat.alhamdulillah pihak Kejati jabar Langsung merespon Laporan kami dan akan segera ditindaklanjut oleh KEJATI JABAR segera akan memanggil oknum Pelaku ujar Bejo.

Studi banding sajalah di bekasi oknum memungut biaya PTSL Cuma  400 ribu rupiah perbidang tanah Langsung ditangkap ditahan oleh APH Bekasi.

Apalagi ini dugaan pungutan PTSL mencapai Rp= 800 -1.000.000 ada yang 3.000.000 hingga sampai RP.4.000.000 persatu bidang tanah.maka dari itu diharap pihak KEJATI JABAR segera menindak tegas oknum Pungli PTSL di Desa Sindangmukti sesui Hukum yang berlaku.pungkas Bejo  (SUL)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini