Ambon.SK

Kementerian Investasi/BKPM
Menggelar Sosialisasi Informasi
Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko,tingkat Provinsi Maluku,
berlangsung di-Grand Avira Hotel, Kamis 6 Oktober, diikuti 60
peserta, para pemangku kepentingan berusaha.
Dalam wawancara dengan salah satu anggota Komisi VI DPR.RI, Hendrik Lewerissa,dari Partai Gerindra, yang juga sebagai pembawa materi, menyebutkan Kegiatan Sosialisasi tentang Perizinan ini, adalah realisasi dari program, Kementerian Investasi/BKPM, terkait dengan Sosialisasi, berbagai aturan Investasi yang ada, dan terfokus, pada Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Dikatakan, Sosialisasi ini diusulkan Komisi VI DPR.RI, saat rapat dengan Menteri,Investasi/BKPM, agar senantiasa menggalakkan, untuk disosialisasi untuk masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat khususnya, pelaku UKM, dapat memahami tentang aturan Investasi dan prosedurnya, termasuk mekanismenya, agar bagaimana bisa memperoleh Izin. Menurut Lewerissa, dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang ketenagakerjaan, dimana upaya untuk memperoleh izin, untuk pelaku usaha sudah lebih Mudah dan Gampang, namun tidak semua jenis usaha itu mendapat izin, hanya yang memiliki kategory,beresiko tinggi, yang mendapat izin. Untuk itu aturan sendiri resikonya memiliki 3 tingkatan, yakni, beresiko rendah, beresiko menengah sedang dan beresiko tinggi.
Menurutnya Indonesia untuk target investasi terealisasi, bahkan terlampaui tahun lalu target realisasinya sebanyak 900 triliun, bahkan itu terlampaui, sedangkan kusus untuk Maluku, diharapkan bisa kembali lagi bergairah,agar dentuman investasi itu bisa dirasakan, oleh Bangsa,Negara ,Daerah dan Masyarakat tutup Lewerissa.(Izk)