Kementerian Investasi/BKPM, Gelar Sosialisasi,Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

0
64

Ambon.SK

Kementerian Investasi/BKPM

Menggelar Sosialisasi Informasi

Perizinan Berusaha Berbasis

Resiko,tingkat Provinsi Maluku,

berlangsung di-Grand Avira Hotel, Kamis 6 Oktober, diikuti 60

peserta, para pemangku kepentingan berusaha.

Dalam wawancara dengan salah satu anggota Komisi VI DPR.RI, Hendrik Lewerissa,dari Partai Gerindra, yang juga sebagai pembawa materi, menyebutkan Kegiatan Sosialisasi tentang Perizinan ini, adalah realisasi dari program, Kementerian Investasi/BKPM, terkait dengan Sosialisasi, berbagai aturan Investasi yang ada, dan terfokus, pada Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Dikatakan, Sosialisasi ini  diusulkan Komisi VI DPR.RI, saat rapat dengan Menteri,Investasi/BKPM, agar senantiasa menggalakkan, untuk disosialisasi untuk masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat khususnya, pelaku UKM, dapat memahami tentang aturan  Investasi dan prosedurnya, termasuk mekanismenya, agar bagaimana bisa memperoleh Izin.  Menurut Lewerissa, dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang ketenagakerjaan, dimana upaya untuk memperoleh izin, untuk pelaku usaha sudah lebih Mudah dan Gampang, namun tidak semua jenis usaha itu mendapat izin, hanya  yang memiliki kategory,beresiko tinggi, yang mendapat izin. Untuk itu aturan sendiri resikonya memiliki 3 tingkatan, yakni, beresiko rendah, beresiko menengah sedang dan beresiko tinggi.

Menurutnya Indonesia untuk target investasi terealisasi, bahkan terlampaui tahun lalu target realisasinya sebanyak 900 triliun, bahkan itu terlampaui, sedangkan kusus untuk Maluku, diharapkan bisa kembali lagi bergairah,agar dentuman investasi itu bisa dirasakan, oleh Bangsa,Negara ,Daerah dan Masyarakat tutup Lewerissa.(Izk) 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini