Ambon. SK
Salah Satu anggota komisi I DPRD Provinsi Maluku ,Edison Sarimanella.SH, meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Embarkasih Haji dipercepat,sebagai payung hukum guna mempermudah Jemaah Haji berkomunikasi saat hendak melakukan Ibadah Haji nanti.
Menurutnya Perda Haji itukan sudah selesai, serta dokumennya sudah disiapkan, tinggal dibagi ke-masing-masing dinas terkait untuk ditindak lanjuti. Hai ini disampaikannya kepada wartawan, digedung DPRD Kamis 3 Januari 2023.
Dikatakan dengan adanya Perda Haji sebagai payung hukum,semua Jemaah Haji akan berkomunikasi satu dengan lainnya secara leluasa, terutama sejak berada di-Bandara, dan jika ini telah diatur oleh dinas terkait, nantinya ada embarkasih Antara akan mengurangi anggaran. Selain itu juga mempermudah dalam upaya meminimaliser anggaran tutup Sarimanella. (Izk).