Ambon. SK


Ketua Pansus Pasar Mardika Ambon, yang juga anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw,mengingatkan Sekda Maluku, Sadlie.Li, supaya memiliki kepekaan, terhadap setiap persoalan yang terjadi dimasyarakat, termasuk Pasar Mardika,karena disaat pengambilan keputusan, dan kebijakan, dibarengi dengan kehadiran Sekda dilapangan.
Karena dalam pengambilan keputusan, dan kebijakan berkaitan dengan masalah pembahasan Pemprov Maluku dengan Pemerintah Kota, Ambon,yang punya kewenangan. Sehingga jika Sekda tidak hadir, Kepala Dinas tidak dapat mengambil keputusan, jika ada kesepakatan, antara Pansus, Pemerintah Provinsi, dan Pemkot Ambon. Demikian disampaikan Richard Rahakbauw, usai memimpin rapat terbatas Pansus, bersama pemilik dan penyewa Ruko, diruang utama, DPRD Maluku Karang Panjang Ambon.
Menurutnya perjanjian kerjasama antara salah satu perusahan, PT. Bumi Perkasa Timur,dengan pihak terkait, harus batal demi hukum. Untuk itu diharapkan saudara Sekda Maluku,untuk dan akan diberi undangan,karena Kita akan selesaikan persoalan Pasar Mardika Ambon. Sebagai Representasi wakil rakyat diparlemen, Pihaknya (Rahakbauw) berjuang untuk kepentingan rakyat, dan Pansus berjanji akan mengawal, setiap kerjasama dalam bentuk apapun, sehingga apapun keputusannya menguntungkan semua pihak tutup,Rahakbauw. (Izk)