Purbalingga, SK – 25 Juni 2024 – Menyongsong Pilkada Purbalingga 2024, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah mulai bekerja secara serentak di seluruh wilayah Purbalingga. Salah satu kegiatan utama yang dilakukan adalah kunjungan ke lima tempat pemilihan untuk memastikan data pemilih telah siap dan akurat.

Kegiatan ini dimulai dengan kunjungan ke Kelurahan Purbalingga Kulon pada pukul 08.30 pagi. Ketua KPPS Purbalingga, Bapak Tam Tomo, bersama sejumlah staf kelurahan, turut serta dalam kunjungan ini. Acara dimulai dengan apel pagi dan pemakaian atribut serentak, yang menandakan dimulainya kegiatan Pantarlih secara resmi.

Terkait dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024, terdapat penyesuaian. Saat ini, jumlah maksimal calon pemilih per TPS adalah 600 orang, sehingga jumlah TPS lebih sedikit dibandingkan pemilihan sebelumnya. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemungutan suara.

Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Sangat disayangkan, Ibu Lurah sebagai pejabat pemerintahan tidak bersedia ditemui oleh pihak media pada saat itu, meskipun media berharap dapat memperoleh informasi penting terkait persiapan Pilkada 2024. (Hendra Kosasih)