
Purbalingga, SK – PT Tressindo Abadi Cemerlang, sebuah perusahaan produsen wig yang berlokasi di Jalan Desa Brobot, RT.014/RW.004, Dusun 4, Brobot, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi pusat perhatian setelah ratusan karyawan menggelar aksi unjuk rasa. Demonstrasi yang dimulai pada pukul 7.30 WIB hingga 12.30 WIB ini disertai pengawasan dari petugas Departemen Ketenagakerjaan (Depnaker) wilayah setempat.
Perusahaan ini, yang dikenal sebagai salah satu produsen wig utama di kawasan industri strategis Purbalingga, menjadi sasaran protes karena kebijakan pembayaran gaji yang dicicil. Menurut saksi mata, aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan karyawan terhadap pembayaran gaji yang dilakukan secara angsuran selama lebih dari satu tahun.

Wartawan sku-suarakeadilan.com, yang kebetulan berada di lokasi, melaporkan bahwa para pengunjuk rasa mengungkapkan kekesalan mereka terhadap kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan. Salah satu karyawan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa selama 15 bulan terakhir, perusahaan belum sepenuhnya melunasi gaji mereka.
“Kami belum menerima gaji bulan ini” tutur salah seorang karyawan saat sedang mewawancarai mereka. Mereka mengungkapkan, perusahaan sudah lebih dari satu tahun mencicil gaji yang seharusnya dibayarkan secara penuh.
Saat ditanya sudah berapa lama perusahaan menunggak? “Kurang lebih 15 bulan, atau stau tahun lebih lah”, ujar salah seorang menjawab pertanyaan wartawan.

Selama aksi unjuk rasa, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja setempat berusaha melakukan mediasi antara karyawan dan manajemen PT Tressindo Abadi Cemerlang. Namun, upaya ini menemui jalan buntu. Pemangku kebijakan perusahaan menolak untuk ditemui maupun dihubungi via telepon.
“Dinas sudah berkali-kali menegur, namun perusahaan tetap tidak menghiraukan. Kami sudah berusaha mengalah dan mencari solusi, tetapi mereka tidak menunjukkan itikad baik,” ujar seorang petugas dari Dinas Tenaga Kerja.

Sebagai alternatif, Dinas Tenaga Kerja menyarankan pemanggilan langsung kepada pihak terkait melalui pengawas tenaga kerja. Ada dua jalur hukum yang dapat ditempuh oleh karyawan untuk menuntut hak mereka, yaitu penyelesaian perselisihan oleh tenaga kerja dan penegakan norma-norma yang dilanggar oleh perusahaan.
Para karyawan berharap agar tindakan tegas segera diambil untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami hanya ingin hak kami dibayarkan. Kami bekerja keras, dan seharusnya kami mendapatkan gaji kami tepat waktu,” ujar salah satu karyawan yang turut serta dalam aksi tersebut.
Demonstrasi ini menunjukkan ketidakpuasan mendalam dan keresahan di kalangan karyawan PT Tressindo Abadi Cemerlang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait tuntutan para karyawan. (Hendra K)