Banjar, Suara Keadilan – Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Banjar resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar. Pengumuman ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 95 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kota Banjar, M. Mukhlis, menyatakan bahwa masa pengumuman pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Jadwal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah 2024.
Waktu dan Tempat Pendaftaran
- Waktu Pendaftaran Pasangan Calon:
- Selasa, 27 Agustus hingga Rabu, 28 Agustus 2024
Pukul 08.00 – 16.00 WIB - Kamis, 29 Agustus 2024
Pukul 08.00 – 23.59 WIB
- Selasa, 27 Agustus hingga Rabu, 28 Agustus 2024
- Tempat Pendaftaran:
Kantor KPU Kota Banjar, Jl. Dr. Husein Kartasasmita No. 15, Kota Banjar, Jawa Barat.
Ketua KPU, M. Mukhlis, mengimbau agar pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar segera mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “Kami sangat menyarankan agar tidak menunggu hingga akhir masa pendaftaran,” kata Mukhlis, pada Minggu (25/08/2024).
Lebih lanjut, Mukhlis menekankan pentingnya waktu yang cukup untuk memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan. “Setiap pasangan calon akan menerima bukti tanda terima setelah pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai dengan ketentuan pendaftaran yang berlaku,” jelasnya.
Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari pemilihan bersejarah ini. Daftarkan pasangan calon Anda segera dan pastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum masa pendaftaran berakhir.
Mantap