OKI Sumsel, SK – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang residivis pelaku tindak kejahatan kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di berbagai lokasi dengan tindakan sadis menggunakan senjata api rakitan.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, S.H., S.I.K., didampingi Kapolsek Lempuing, AKP Usman Gumanti, S.H., dan Kanit Reskrim, Ipda Joko Surono, S.H., membenarkan penangkapan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021.

“Tersangka, Jurbiadi (27), bersama rekannya MA yang masih di bawah umur, diketahui merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur. Penangkapan keduanya berkat kerja sama antara anggota Polres OKI dan OKU Timur yang melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku,” ungkap Kapolres pada Jumat (07/02/2025).
Kepada petugas, tersangka Jurbiadi mengakui telah melakukan aksi kejahatan di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres OKI, khususnya di Kecamatan Lempuing dan Mesuji.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam
- Satu unit handphone merek Vivo Y12S
- Satu pucuk senjata api rakitan beserta enam butir amunisi aktif
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Aliwardana)










