94,5 Kg Sabu Disita Polda Kepri Selama Periode Maret 2025 dari 19 Kasus

0
310

Batam Kepri,SK

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers bersama Bea Cukai Batam di pengungkapan kasus penyelundupan sabu 94,5 Kg dan 4.043 butir inex hasil tangkapan selama Maret 2025.
Sebanyak 94,5 Kg narkoba jenis sabu disita Polda Kepri selama periode Maret 2025. Selain itu jumlah ekstasi 4.043 butir juga berhasil diamankan.

Hasil tangkapan sabu dan ekstasi selama Maret ini berjumlah 19 kasus dengan total tersangka 26 orang terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.

“Pengungkapan kasus ini hasil operasi selama kurang lebih 2 minggu terakhir di bulan Maret,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Mapolda Kepri Loby Utama pada Rabu (26/3/25).

Polisi Sita 5,4 Kg Sabu dan Ganja dari Sejumlah kasus Narkoba di Batam Per Januari 2025
2 kasus besar tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kolaborasi dengan Bea Cukai Batam, BNN Batam, BPOM Batam, dan Kejari Batam yang dirilis secara bersama.

“Jajaran Polda Kepri bersama instansi terkait, telah menangani 19 perkara, dari jumlah tersebut, 5 perkara memiliki barang bukti yang signifikan.”

“Salah satunya penyitaan 93,3 kilogram narkotika jenis sabu, hasil kolaborasi serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam,” ujar Asep.

BB Sabu, Ekstasi dan Ganja Dimusnahkan, 10 Pelaku Ditangkap
Ia membeber, penangkapan pengedar jaringan narkotika kelas kakap ini dikejar dan ditangkap di perairan Lagoi.

Bea Cukai Batam dan Direktorat Narkoba Polda Kepri berhasil mengejar dan menangkap para bandar.
Para pelaku, ungkap Asep, berupaya menyelundupkan barang haramnya ke Indonesia melalui negara tetangga.

Secara keseluruhan, sabu disita Polda Kepri yang kini menjadi barang bukti selama Maret 2025, tertotal 94.519,69 gram sabu kristal padat dan 4.043 butir ekstasi.
Asep berkomitmen terus bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi dan mengejar pelaku serta jaringan narkotika internasional yang menggunakan perairan Kepri sebagai jalur masuk barang terlarang.

“Kami terus memperkuat kolaborasi ini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah Kepri,” ujarnya.

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jalani Sidang Perdana Kasus 1 Kg Sabu
Atas kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.Pengungkapan 19 kasus narkoba ini upaya keseriusan Polda Kepri memerangi para bandar narkoba.(TIM)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini