Menggarap Tanah di Lahan SHGB No. 827, Warga Bekasi Barat Dapat 2 Opsi

0
495
dok. Foto - Rangkaian foto bersama selepas kegiatan sosialisasi berlangsung.
dok. Foto - Rangkaian foto bersama selepas kegiatan sosialisasi berlangsung.

Kota Bekasi, SK 

Sejumlah masyarakat yang menduduki atau para penghuni di atas lahan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 827 PT. MASNAGA milik Hendro Sumampow, mengikuti sosialisasi terkait status kepastian hukum terhadap kedudukan yang mumpuni dalam menempati lokasi objek tanah tersebut.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan oleh pihak Kuasa Hukum dari Hendro Sumampow, Mayjen TNI (Purn.) Dr. H. Markoni, S.H, M.H yang berlangsung di wilayah RW. 010 Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan pantauan dari wartawan media ini, kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh pejabat wilayah setempat seperti Lurah Bintara, Achmad Supriatna, Lurah Bintara Jaya, Siti Nurhayati, dan para Ketua RW (Rukun Warga) di kedua wilayah Kelurahan yang bersinggungan secara langsung dengan lahan SHGB No. 827.

Kuasa Hukum Hendro Sumampow mengatakan, selain kepastian hukum bagi para penghuni yang menggarap lahan, kepastian hukum terhadap haknya dari si pemilik juga harus dapat terpenuhi, “Pada dasarnya kan pemilik adalah orang yang secara legalitas membeli dan memiliki tanah itu dengan sertifikat, itu harus dilindungi oleh negara,” kata H. Markoni kepada wartawan selepas kegiatan sosialisasi berlangsung.

Yang kedua, lebih lanjut Kuasa Hukum Hendro Sumampow menyebutkan, “Dia membayar pajak setiap tahun, ini para penggarap ini cuma menghuni, tidak membayar pajak, menikmati ini,” ucapnya.

dok. Foto - Banner kegiatan sosialisasi terkait status kepastian hukum terhadap kedudukan yang mumpuni dalam menempati lokasi objek tanah SHGB No. 827.
dok. Foto – Banner kegiatan sosialisasi terkait status kepastian hukum terhadap kedudukan yang mumpuni dalam menempati lokasi objek tanah SHGB No. 827.

Meskipun begitu H. Markoni mengungkapkan, para penggarap di lahan tersebut telah diberikan sosialisasi dan kini sudah mulai menyadari bahwa mereka juga memerlukan suatu kepastian hukum terhadap kedudukan dalam menempati lokasi objek tanah itu, “Kalau mereka mau, nanti kita tawarkan dua opsi yang sebenarnya bisa menjawab kondisi masyarakat yang ada sekarang,” ungkapnya.

Kedua opsi yang dimaksud oleh Kuasa Hukum Hendro Sumampow ini di antaranya seperti; 1.) Membeli lahan tanah yang telah ditempati sebelumnya sesuai dengan harga yang patut; 2.) Memungkinkan untuk memberikan kerohiman bagi yang tidak mampu untuk membeli, “Kerohiman juga sangat variatif, lihat kondisi mereka. Kalau mereka dari dulu punya kolam dan menikmati hasil, kita ambil, itu kan tidak banyak,” paparnya.

Tapi, sambung H. Markoni, “Kalau dia sudah bangunan permanen mungkin akan kita hitung. Tentu, semua itu adalah berdasarkan kesepakatan. Kesepakatan itu-lah yang nanti, bentuk cara penyelesaian kita yang secara humanis bisa menyelesaikan dengan masyarakat,” imbuhnya.

Saat ini, Kuasa Hukum Hendro Sumampow menerangkan, harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi tersebut mencapai Rp. 2.170.000,-.

Namun harga pasaran di atas NJOP yang ditawarkan beberapa tahun yang lalu oleh pemilik adalah Rp. 3 juta per meter persegi, “Tapi saya tidak memaksakan itu, saya lihat dulu nanti kemampuan masyarakat dan kesepakatan mereka,” terangnya.

Kemudian H. Markoni menjelaskan, lahan tanah dengan SHGB No. 827 tersebut memiliki luas 6,3 hektare yang terletak di wilayah RW. 010 Kelurahan Bintara Jaya dan RW. 002 Kelurahan Bintara.

Dari jumlah total luas lahan secara keseluruhan, mayoritas warga yang menempati objek tanah tersebut berada di 8 RT pada wilayah RW. 010 Kelurahan Bintara Jaya dan beberapa RT di wilayah RW. 002 Kelurahan Bintara, “Time line yang kita buat dulu adalah mengenai sosialisasi, sudah berjalan. Habis itu kami verifikasi mengenai luas tanah, pendataan secara komprehensif, setelah pendataan itu kami akan bermusyawarah. Nah, musyawarah itu nanti akan menghasilkan suatu solusi,” jelasnya.

H. Markoni juga memastikan, nantinya dalam pelaksanaan verifikasi mengenai luas dan survei batas tanah akan melibatkan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi, “Harapannya bisa selesai dengan baik. Kita yang mengharapkan selesai dengan persuasif, humanis. Mereka ini adalah saudara-saudara kita juga,” pungkas H. Markoni mengakhiri.

Sebelumnya pada saat kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung, Staff dari Hendro Sumampow, Suratman sempat menekankan SHGB asli No. 827 yang luasnya 63.420 meter itu pernah diperlihatkan kepada tokoh-tokoh masyarakat sekitar, “Bahwa ini adalah aslinya, atas nama PT. MASNAGA. Tapi disitu ada Akta yang dibeli oleh Bapak Hendro Sumampow, dan PBB-nya pun dibayar mulai dari tahun 1996 sampai saat ini,” tegasnya.

Sementara menurut Lurah Bintara, Achmad Supriatna menyampaikan, kehadiran dirinya bersama Lurah Bintara Jaya pada saat kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka memenuhi undangan dari pihak Kuasa Hukum Hendro Sumampow.

Dirinya pun menyambut baik, langkah persuasif yang diambil pihak Kuasa Hukum Hendro Sumampow dalam menyelesaikan persoalan terkait kepastian hukum status kepemilikan tanah di wilayah itu, “Ya, memang itu yang diharapkan warga. Jadi supaya ada kejelasan, misalnya status hukum tanahnya,” ujar Achmad Supriatna.

Ketika disinggung terkait jumlah total bangunan warga yang berdiri pada lahan SHGB No. 827, Bang Tera, sapaan akrab Lurah Bintara itu menuturkan, dirinya belum bisa memastikan jumlah bangunan permanen maupun semi permanen warga di wilayah tersebut.

Pasalnya, kata Bang Tera, sebagian warga yang tinggal di wilayah itu memang ada yang melapor dan tidak melapor kepada RT setempat, “Kalau jumlah bangunan, bahkan KK-nya pun kita belum tahu persis ya. Karena memang mereka itu ada yang melapor ke RT, ada yang sebagian juga enggak,” tuturnya.

Bang Tera berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat berkesinambungan progresnya, jelas, dan warga juga bisa merasa puas, “Puas artinya itu relatif lah, kalau rugi tidak rugi kan karena mereka sadar dari awal bahwa ini memang punya PT,” tandasnya. (Andrew) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini