JAKARTA,SK
Kamis 20/03/2025 Pengadilan Negeri Jakarta Timur sidangkan perkara pemalsuan merek dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur SH.MH menghadirkan 3 orang saksi yaitu : Toriki sebagai mantan karyawan terdakwa,Ngadino pemilik Toko Sinar Plastik di Jatinegara sempat memasarkan plastik water polo plast yang sudah di produksi terdakwa,pada saat penangkapan terdakwa polisi menyita barang bukti 2 ball kantong plastik.
Saksi ketiga Sigit Riyanto Pemilik Toko Rahayu Pasar Rebo sempat memasarkan plastik yang diproduksi Terdakwa pada tahun 2021. Setelah tau bahwa produksi plastik yang di jual terdakwa bermasalah saudara saksi Sigit tidak mau memasarkan/menjual lagi.Dalam kasus terdakwa Chalas Kromoto sebagai Direktur PT Berkah Anugrah Plasindo Pratama sebagai pemalsuan merek dengan Nomor Perkara : 59/Pid.Sus/2025/PN JKT.TIM
Perbuatan Terdakwa Chalas Kromoto, Direktur PT. Berkah Anugrah Plasindo Pratama, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ketua Majelis hakim yang di pimpinan Ni Made Purnami dengan anggota Heru Kuncoro, Arif Yudiarto melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda saksi – saksi lainnya. ( Perdana)