JAKARTA,SK
Kamis 12/6/2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Tutur Sagala SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Chalas Kromoto dalam kasus pemalsuan merek dengan tuntutan Satu Tahun Enam Bulan penjara masuk.Dalam pokok perkara terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menggunakan merek tanpa hak untuk memproduksi dan memperdagangkan merek orang lain.
Terdakwa Chalas Kromoto ini sebagai Direktur PT Berkah Anugrah Plasindo Pratama (BAPP) di perusahaan produksi kantong plastik.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Tutur Sagala SH bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan menggunakan merek tanpa hak yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain.
Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami dan di dampingi hakim anggota, Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto.
Sidang akan dilanjutkan pada tgl 26/6/2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.( Perdana )