OKI,Sumsel.SK.

Seorang Anak berjenis kelamin perempuan yang masih duduk di kelas I SD,sebut saja inisial NR (6),warga Dusun III Desa Menang Raya,kecamatan Pedamaran,kabupaten Oki,provinsi Sumsel.Telah menghebohkan dan menggegerkan warga kabupaten Oki khususnya, masyarakat provinsi Sumsel,pasalnya dengan kejadian menggemparkan isu berita telah hilang/pun telah diculik oleh seseorang yang tidak dikenal karena N tidak di ketahui ataupun tidak ditemukan keberadaannya.Sehinga ortu ataupun keluarga dan warga sekitar terus mencari keberadaan yang juga langsung menginformasikan/pun melapor ke Anggota kepolisian polres Oki (Polsek Pedamaran),yang langsung kelokasi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan Bukti-bukti yang ada di CCTV serta menanyai para saksi-saksi.
Berkat kerja keras dan kebersamaan,kesigapan serta gerak cepat dari Anggota Satreskrim polres Oki bersama Anggota Polsek Pedamaran akhirnya N dapat di temukan walaupun dalam keadaan sudah meninggal dunia di TKP (hutan semak- semak belukar),dan kurang dari 24 Jam akhirnya tersangka dapat di tangkap dan sudah di amankan oleh petugas dikantor polres Oki,kejadian pada hari Sabtu 26 Juli 2025,sekira pukul,11.00 wib.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto.S,H.,S.I,K.,M.H,membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan bahwa tersangka.”Pelaku inisial R (20),warga setempat sudah di tangkap.”Jelasnya.Kapolres juga menyampaikan kronologis kejadian.Saat itu,tersangka bertemu dengan korban N kemudian tersangka membujuk dan merayu serta membelikan korban makanan ringan agar mau mengikutinya.
Korban yang tanpa curiga langsung mengikuti tersangka menuju Hutan/semak belukar dan sesampainya dilokasi kejadian,tersangka langsung menjalankan aksinya.”Korban langsung direbahkan tubuhnya ketanah kemudian pelaku langsung menciumi tubuh korban yang langsung melawan dan berteriak meminta pertolongan di saat itu juga pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya.Sedangkan tangan kanan pelaku mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri pingsan.
Tak hanya sampai disitu,pelaku kemudian melucuti,membuka pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya sebanyak Dua kali.Pada hari Minggu 27 Juli 2025,sekira pukul,08.00 wib,Anggota tim Gabungan polres OKI berhasil mengamankan pelaku di tempat kediamannya dan saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu cendela belakang rumahnya,namun usahanya untuk melarikan diri dapat di gagalkan oleh Anggota.Kini pelaku sudah di amankan di kantor polres OKI,untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal 80 Jo pasal 76 Ayat (3) Undang- undan Rebublik Indonesia,Nomor:35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,dan pasal 81 Jo pasal 76 D Ayat (1)Undang-undang Rebublik Indonesia Nomor:17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor:23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman maksimal 25 Tahun penjara.”Pungkasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Jajaran polres Oki akan berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan/kekerasan terhadap Anak.Apa lagi Anak di bawah umur,pelaku akan dikenakan sanksi sesuwai Hukum yang berlaku.Kapolres juga mengajak seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Hukum polres Oki,agar selalu tetap bersama-sama untuk peduli dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap Aman,nyaman dan kondusif.Serta segera cepat melaporkan apabila ada dan melihat adanya kejadian tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah kabupaten Oki/wilayah Hukum polres Oki.Maka kami akan bergerak cepat untuk menindak lanjutinya.(Ali Wardana).










