Kota Bekasi, SK
Puluhan warga permukiman lahan eks PT. Tapos yang mengatasnamakan Perkumpulan Warga Kranggan Maju Jaya menggeruduk dan berunjuk rasa di Kantor Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).
Penyampaian pendapat di muka umum dengan menggelar aksi unjuk rasa (unras) dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap surat himbauan yang sebelumnya diterbitkan oleh Camat Jatisampurna, Nata Wirya kepada ratusan warga permukiman eks PT. Tapos untuk dapat melakukan pengosongan lahan secara mandiri yang di klaim milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Alih-alih bersifat himbauan, surat yang dilayangkan Camat Jatisampurna ini justru memuat poin catatan yang bernarasikan ancaman pembongkaran bangunan jika warga tidak mematuhinya.
Konsultan Hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Warga Kranggan Maju Jaya, Apriandy Iskandar Dalimunthe, SH MH mengatakan surat himbauan dari Camat Jatisampurna diterima warga pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, “Kami heran, tiba-tiba diberikan surat himbauan pengosongan dari Kecamatan,” kata Bang Andy, sapaan akrabnya, ketika diterima beraudiensi di Aula Kecamatan Jatisampurna.
Dalam kesempatan tersebut Bang Andy menyebutkan, warga memiliki argumentasi hukum yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, “Dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Seharusnya, Bapak Camat-kan bisa bermusyawarah mufakat dulu dengan kami,” ucapnya.
Dari beberapa poin pernyataan yang disampaikan perwakilan warga permukiman eks PT. Tapos, mereka mengklaim menempati lahan tersebut berdasarkan penerimaan oper garap dari para pihak penggarap.
Selain itu Bang Andy memaparkan, dirinya patut meragukan legalitas Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 03 dan 04 yang di klaim oleh Pemkab Bekasi. Pasalnya dari informasi yang mereka dapat, PT. Tapos telah bubar dan juga pernah berperkara sebelumnya dengan mereka, “Pada poin pokoknya kami menolak surat himbauan pengosongan tersebut, dengan alasan karena kami telah mengeluarkan modal besar untuk merawat tanah itu,” paparnya.
Dihadapan wartawan, Koordinator Perkumpulan Warga Kranggan Maju Jaya ini menegaskan, dulunya tanah tersebut merupakan lahan terlantar dan tidak ada pagar pembatasnya, “Saya dasar hukumnya ada, keputusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Jadi saya minta Pak Camat bisa mendengar dari kedua belah pihak secara objektif, jangan sepihak. Paling tidak kami juga bisa diajak musyawarah mufakat, jangan semena-mena,” tegasnya.
Menanggapi aksi unras warga permukiman eks PT. Tapos, Camat Jatisampurna menyatakan sikap terbuka dengan menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Bersama dengan jajaran Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Jatisampurna, Nata Wirya menerima 5 orang perwakilan warga untuk beraudiensi.
Ketika proses audiensi berlangsung, Nata mengungkapkan, sejumlah perwakilan warga mempertanyakan perbuatan semena-mena yang dilakukan dirinya atas surat himbauan Camat Jatisampurna, “Tadi saya jawab dengan surat dari Bupati (red – Bekasi), bahwa kita memberikan himbauan itu berdasarkan surat perintah,” ungkapnya.
Nata menjelaskan, surat permohonan Bupati Bekasi ke Walikota Bekasi itu kemudian didisposisikan kepada Camat Jatisampurna, sebagai bentuk perintah dari Walikota Bekasi untuk segera melakukan penertiban bangunan, “Dan langkah kami dengan jajaran membuat surat himbauan kepada seluruh penghuni yang ada di tanah eks Tapos, punya Kabupaten Bekasi dengan sertifikat nomor 03 dan nomor 04. Kurang lebih sebanyak 266 penghuni,” jelasnya.
Alhamdulillah, sambung Camat Jatisampurna itu lebih lanjut, “Teman-teman lihat bersama, berarti sosialisasi dan himbauan saya ini sukses. Karena terbukti mereka datang ke sini beraudiensi, berarti surat sampai semua,” imbuhnya.
Kedepan, pihak Kecamatan Jatisampurna masih menunggu langkah yang akan diambil selanjutnya oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, “Karena yang berhak mengeluarkan surat peringatan adalah Dinas Tata Ruang, tugas saya memberikan sosialisasi dan himbauan,” ujarnya.
Terkait dengan baru dilaksanakannya rangkaian proses penertiban, Nata memberikan beberapa contoh kemungkinan yang selama ini bisa saja terjadi.
Seperti jauhnya jarak jangkauan pihak Pemkab Bekasi, hingga lemahnya pengawasan yang memang bukan menjadi kewenangan dari pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bekasi, “Jadi mereka (red – Pemkab) melakukan penertiban aset Kabupaten yang ada di Kota, begitu juga Pemerintah Kota akan menertibkan aset Kota yang ada di Kabupaten,” pungkasnya mengakhiri.
Berdasarkan isi surat permohonan Bupati Bekasi No. 000.1.10.1/4805/BPKD/2025, rangkaian proses penertiban bangunan ini merupakan tindaklanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat No. 47.8/LHP/XVIII.BDG/05/2024 pada tanggal 27 Mei 2025 terkait pengamanan aset.
Diketahui lahan eks PT. Tapos yang di klaim Pemkab Bekasi sebagai aset miliknya, terbagi menjadi dua blok dengan SHP No. 03 dan No. 04 yang memiliki luas total area kurang lebih mencapai 7,7 hektar dengan nomor peta pendaftaran lembar 183, dan peta foto udara tahun 1998.
SHP No. 03 ini diterbitkan pada tanggal 6 Desember 1999, berasal dari Tanah Negara Bebas Sertifikat Hak Guna Bangun No. 1/Jatisampurna.
Sedangkan untuk pemohon awal pengajuan surat sertifikat, dilakukan oleh Drs. H. Herry Koessaeri S pada tahun 1998 yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. (Andrew)










