Terdakwa Pemalsuan Merek Di Vonis 10 Bulan Penjara Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

0
334

JAKARTA,SK

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadili terdakwa Chalas Kromoto,Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan atas putusan terhadap terdakwa.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala menuntut terdakwa Chalas Kromoto 1 tahun 6 bulan masuk penjara.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis 29/7/2025 ketua majelis hakim Ni Made Purnami membacakan putusan terhadap  terdakwa Chalas Kromoto dalam kasus pemalsuan merk  selama 10 bulan penjara.Dari hasil pertimbangan Ketua Majelis Hakim atas putusan sebagai berikut,bahwa terdakwa terbukti melakukan memalsukan merek secara memproduksi dan menjualnya.Tuntutan JPU tersebut dikuatkan majelis hakim yang diketua Ni Made Purnami dengan dua hakim anggota yaitu Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Ni Made Purnami mengatakan terdakwa Chalas Kromoto  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Setelah selesai pembacaan putusan,ketua majelis hakim Ni Made menanyakan soal putusan terhadap terdakwa,pengacara terdakwa langsung mengatakan banding atas putusan tersebut sembari meninggalkan ruang sidang.( perdana )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini