Oku Timur,SK.

Anggota kepolisian Sat Reskrim polsek Madang Suku II polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan (Sumsel),telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang Laki-laki yang memang sudah menjadi target Daptar Pencarian Orang (DPO),kasus tindak pidana kriminal kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas),sebagaimana dimaksud telah melanggar pasal 365 KUHPidana Ayat (I),penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Paimah (64)Binti Kasiran,pekerjaan Tani,Alamat Desa Srimulyo,kecamatan Madang Suku II,kabupaten Oku Timur,dan juga diperkuat dengan laporan polisi Nomor:LP-B/05/IV/2025/SPKT/POLSEK MDS II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL,Tanggal,09 April 2025,pelaku yang merupakan sudah masuk target Daptar Pencarian Orang alias DPO dengan Nomor:DPO/03/IV/2025,sejak Tanggal,10 April 2025,kejadian pada Hari Rabu,09 April 2025,sekira pukul,13.00 wib,di Desa Srimulyo,kecamatan Madang Suku II,kabupaten Oku Timur.
Kapolres Oku Timur,AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H.,didampingi kasat Reskrim polres Oku Timur AKP Mukhlis.S,H.,M.H,Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo.S,T.,melalui kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H.,membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut dan juga menyampaikan kronologis kejadian bahwa pelaku yang merupakan sudah masuk target DPO sudah berhasil ditangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polsek Madang Suku II polres Oku Timur.”Pelaku DPO atas nama Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring,pekerjaan Tani,Alamat Desa Riang Bandung Baru,kecamatan Madang Suku II,kabupaten Oku Timur yang saat ini sudah di amankan dikantor Polsek Madang Suku II,guna untuk penyidikan lebih lanjut.”Ujar kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H.,kepada awak Media “Surat Kabar Umum.Suara Keadilan”,melalui pesan singkat whatsApp (WA),Senin (08/09/2025),sekira pukul,14.21 wib,sambungnya.
Berawal dari kejadian pada Hari Rabu Tanggal,08 April 2025,sekira pukul,13.00 wib,telah terjadi tindak pidana kejahatan kriminal pencurian dengan kekerasan TKP di Desa Srimulyo,kecamatan Madang Suku II,kabupaten Oku Timur terhadap korban.”Paimah (64)Binti Kasiran,pekerjaan Tani,Alamat Desa Srimulyo,kecamatan Madang Suku II.Pada saat korban sedang berada di kebun miliknya membawa kendaraan sepeda Motor jenis merk Honda Supra X 125 Tahun 2011,motor tersebut diparkir oleh korban dan tidak lama datanglah pelaku Depi yang sekarang sedang menjalani Hukuman,pelaku mendekati dan mengotak Katik kontak Motor korban,sedangkan rekannya Dedi Saputra menunggu di irigasi Sier tidak jauh dari lokasi kejadian kurang lebih 20 meter,korban yang melihat pelaku sedang mendekati dan mengotak Katik kontak Motornya langsung berteriak “MALIIING”mendengar teriakan tersebut,pelaku langsung mendekati dan mengancam korban akan ditembak,kemudian pelaku mengambil kontak motor korban yang merasa terancam dan takut membiarkan hal tersebut,walau sempat berkata”mau dibawa kemana Motor saya”akan tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku.
Kemudian pelaku langsung membawa motor korban mengarah ketempat rekannya dan keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian.Dan setelah sampai di Jembatan irigasi Sier kedua pelaku berhenti dan dari Salah Satu pelaku Depi turun dari Motor sedangkan Dedi Saputra langsung membawa kendaraan tersebut kearah Desa Mangulok untuk di jadikan uang/pun dijual.Setelah selesai menjual kendaraan milik korban pelaku Dedi Saputra kembali lagi menemui pelaku Depi yang di kasih uang sebesar RP.500.000 (Lima ratus ribu),sedangkan untuk pelaku Dedi Saputra mendapatkan bagian RP.1.000.000 (Satu Juta rupiah),uang dari hasil penjualan Motor korban.”Jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban telah kehilangan dan di rugikan Satu unit kendaraan R2 jenis merk Honda Supra X 125,kalau dirupiahkan sebesar RP.6.000.000(Enam juta rupiah),kemudian korban langsung melapor kekantor Polsek Madang Suku II untuk di tindak lanjuti.Dan pada hari Sabtu Tanggal (06/09/2025),sekira pukul,20.00 wib,Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo.S,T.,mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku DPO atas nama Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring,kemudian Kapolsek beserta Anggota Polsek Madang Suku II langsung meluncur menuju ketempat lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kota Kayu Agung,kabupaten OKI dan sekira pukul,22.00 wib,Anggota sampai di lokasi yang dituju langsung melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,lalu pelaku dibawa ke wilayah Oku Timur,kantor Polsek Madang Suku II,bersama BB.”Satu buah BPKB dengan Nomor:1-03123517 dan Satu lembar STNK atas nama Nukholis dengan jenis merk kendaraan Honda Supra X 125 warna Hitam dengan Nopol:BG 2610 WW,Nomor Rangka:MH1JB8111BK79182 serta Nomor Mesin:JB81E-1715151,kendaraan Motor milik korban.”Pungkasnya.Media Release Humas polres Oku Timur.(Ali Wardana).










