Unit Reskrim Polsek Belitang III Polres Oku Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian R 2

0
479

Oku Timur,SK.

Jajaran Anggota kepolisian unit Reskrim Polsek Belitang III polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan (Sumsel),telah berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana kriminal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHPidana,penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Agustinus Parwanto (36)Bin Parmo,pekerjaan Tani,Agama Katholik,Alamat Desa Nusa Tunggal,RT,005/RW,001,kecamatan Belitang III,kabupaten Oku Timur,provinsi Sumsel yang juga di perkuat dengan laporan Polisi Nomor:LP-B/05/IX/2025/SPKT/POLSEK BLT III/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL,Tanggal (20/09/2025).

Kapolres Oku Timur,AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H.,didampingi Kapolsek Belitang III Iptu Sapariyanto.S,H.,melalui kasi Humas polres Oku Timur,AKP H.Edi Arianto.S,H.,membenarkan adanya kejadian tersebut,dan penangkapan tersangka.”Pelaku Srinawan alias Buluk (38)Bin Wakino (ALM),pekerjaan Tani,Alamat Desa Tugu Harum,kecamatan Belitang Madang Raya (BMR),kabupaten Oku Timur.”Ungkap kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edia Arianto.S,H.,kepada awak Media “Surat Kabar Umum.Suara Keadilan” ,melalui pesan singkat WhatsApp (WA),pada hari Senin malam,29 September 2025,sekira pukul,19.21 wib,Lanjut kasi Humas yang juga menyampaikan kronologis sebelum kejadian hilangnya Sepeda Motor korban Agustinus yang diparkir di depan Ruko pada hari Jum’at 19 September 2025,sekira pukul,10.00 wib,saat korban melihat kembali Motor jenis merk Honda Revo Absolut warna Merah Hitam dengan Nopol BG 6681 YY miliknya telah raib hilang entah kemana,dengan posisi kontak msih di Motor,dengan adanya kejadian tersebut,korban langsung melapor kekantor Polsek Belitang III untuk ditindak lanjuti.Dengan adanya informasi dan laporan korban

Anggota unit Reskrim Polsek Belitang III dengan sigap dan cepat langsung melakukan penyelidikan dan di dapati bukti rekaman CCTV diketahui identitas tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut,kemudian Kapolsek Belitang III Iptu Sapariyanto.S,H.,didampingi Kanit Reskrim Ipda Apriadi.S,H.,CPHR.,bersama Anggota lainnya langsung berangkat menuju kediaman tempat tersangka ngontrak di Desa Tugu Mulyo,kecamatan Belitang Madang Raya.Tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan yang kemudian langsung dibawa kekantor Polsek Belitang III guna untuk proses penyidikan lebih lanjut beserta Barang Bukti (BB).”Satu buah BPKB bersama STNK,kendaraan sepeda Motor milik korban jenis merk Honda Revo Absolut warna merah Hitam,dengan Nopol BG 6681 YY,Tahun perakitan 2010 dan No.Rangka:MHIJBC213AK553361,serta No.Mesin:JBC2E-151307.”Jelas kasi Humas polres Oku Timur,AKP H.Edi Arianto.S,H.,Media Release Humas polres Oku Timur.(Ali Wardana).

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini